PT Jasa Marga Tbk mengumumkan mulai 13 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB akan berlaku tarif baru di ruas Tol Soedijatmo dengan rentang kenaikan 5-16 persen.
Siaran pers PT Jasa Marga Tbk di Jakarta, Jumat (7/10/2016), kenaikan tarif itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Soedijatmo.
Ruas Tol Soedijatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.
Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat No B.180/BPS/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016 maka besaran inflasi di wilayah Jakarta 9,79 persen.
Jadi, perubahan tarif untuk masing-masing golongan di Ruas Tol Soedijatmo adalah golongan satu menjadi Rp7.000 dari sebelumnya Rp6.000 atau naik 16,67 persen.
Golongan II dari Rp7.500 menjadi Rp8.500 (13,33 persen), golongan III dari Rp9.500 menjadi Rp10.000 (5,26 persen), golongan IV dari Rp11.500 menjadi Rp12.500 (8,7 persen) dan golongan V dari Rp14 ribu menjadi Rp15 ribu (7,14 persen).
Peningkatan Pelayanan Untuk memberikan pelayanan terbaik, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR memastikan bahwa masing-masing BUJT senantiasa meningkatkan pemenuhan delapan indikator SPM.
Delapan indikator itu yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka penyesuaian tarif tol tahun 2016 oleh BPJT, Ruas Tol Soedijatmo dinyatakan telah memenuhi SPM sesuai Berita Acara Nomor 001/BA.SPM.BIX/2016.
Upaya pemenuhan SPM tersebut antara lain dilakukan dengan penambahan jumlah GTO sehingga saat ini menjadi 24 GTO atau 43 persen dari jumlah gardu operasi, pelebaran ruas Kapuk s.d. Pluit sebanyak satu lajur pada jalur B sepanjang 400 meter (STA 20+200 s.d STA 20+600).
Kemudian, pemasangan 60 buah Close Circuit Television (CCTV), pemasangan dua buah Variable Messagge Sign (VMS), pemasangan dua buah Remote Traffic Microwave Sensor (RTMS).(E008). (Antara)
Berita Terkait
-
Libur Idul Adha, Penumpang Bandara Soeta akan Naik 12 Persen
-
AP II Himbau Penjemputan Penumpang di Terminal 3 di Gedung Parkir
-
Angkasa Pura II Gelar Pameran Foto di Terminal 3 Bandara Soetta
-
Komisi V DPR Temukan Banyak Kekurangan di Terminal 3 Ultimate
-
Lion Air Pindah Terminal di Bandara Soekarno-Hatta
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan