Guna mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Vessel Traffic Service (VTS) Balikpapan dengan semua instansi dan stakeholders di wilayah kerja VTS Banjarmasin, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) Banjarmasin Kamis (20/10/2016) di Hotel Aria Barito Banjarmasin. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin serta perwakilan dari seluruh perusahaan pelayaran di area Pelabuhan Banjarmasin.
Standar Operasional Prosedur (SOP) dimaksud telah disusun oleh tim Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta pemberlakuan SOP tersebut telah ditetapkan dengan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor: NV.101/1/17/DJPL-15 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur Vessel Traffic Service (VTS) Banjarmasin. Adapun semua pihak-pihak terkait di area kerja VTS Banjarmasin harus ikut berpartisipasi mengoptimalkan sistem tersebut untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Atas Kesepakatan dalam Sosialisasi tersebut, penarikan/pungutan PNBP Jasa Kenavigasin VTS Banjarmasin akan dimulai pada Tanggal 1 November 2016.
Kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang arti pentingnya manfaat pengoperasian VTS Banjarmasin ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kelas I Banjarmasin, M. Takwim Masuku, ST, MMT. Dalam sambutannya, Dirjen Hubla menyampaikan komitmen penyelenggaraan pelabuhan di wilayah kerja VTS Banjarmasin dan wilayah Pelabuhan Banjarmasin untuk Bebas Pungutan Liar (Pungli).
“Hal ini sejalan dengan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/74/14/DJPL-16 tentang Peningkatan Pelayanan Perizinan oleh Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepada Pengguna Jasa (Stakeholder), di mana kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan,” tegas Tonny dalam keterangan resmi, Kamis (20/10/2016).
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Tonny berharap seluruh stakeholder dapat berpartisipasi sesuai dengan apa yang dituangkan pada SOP tersebut. “Kapal-kapal yang memasuki Pelabuhan Banjarmasin wajib memberikan laporan kepada Stasiun VTS Banjarmasin dengan ketentuan yang dituangkan pada SOP tersebut, yang pada akhirnya dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah kerja VTS Banjarmasin,” ungkap Tonny.
Selanjutnya para peserta sosialisasi mendapatkan materi yang disampaikan oleh Erika Marpaung, ST, MMTr, Kepala Seksi Peralatan, Subdit Telekomunikasi Pelayaran, Direktorat Kenavigasian. Dalam paparannya disosialisasikan lebih lanjut mengenai Standar Operasional Prosedur VTS Banjarmasin yang merupakan Panduan Teknis Stasiun VTS Banjarmasin dalam melayani dan memberikan Informasi terkait Information Service, Navigation Service, dan Traffic Organization Service di wilayah kerja VTS Banjarmasin. Di samping itu, juga djelaskan mengenai Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian VTS Banjarmasin sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Acara diakhiri dengan serah terima Blanko PNBP Jasa Kenavigasian VTS yang secara simbolis diserahkan Erika Marpaung, ST, MMTr kepada Bendahara Penerima KSOP Kelas I Banjarmasin sebagai tanda dimulainya pemberlakuan PNBP Jasa kenavigasian VTS Banjarmasin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gandeng OpenAI, Novo Nordisk Percepat Revolusi AI di Sektor Kesehatan
-
Danantara Kantongi Dividen Rp16,67 Triliun dari BBRI, Sinyal Positif Bagi Pasar
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Jambi Tembus 2.775 TEUs di Maret 2026
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
Mengapa Prabowo Membeli Minyak Rusia?
-
Kerja Sama Energi RIRusia Makin Kuat, Pasokan Minyak dan Investasi Kilang Segera Masuk
-
Harga Plastik Melonjak, Industri Mulai Beralih ke Kemasan Daur Ulang
-
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
-
IHSG Tancap Gas Terus Menguat di Sesi I, Deretan Saham yang Cuan