Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelayanan perizinan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut . Hal Ini dilakukan untuk memungkinkan terciptanya pelayanan prima bagi kepentingan publik khususnya para pengguna jasa transportasi Laut.
Didasari oleh pelaksanaan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A.Tonny Budiono, MM mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/67/10/DJPL-16 tanggal 15 September 2016 tentang Peningkatan Pelayanan Perizinan Pada Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang transportasi laut," ujar Tonny dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).
Adapun dalam instruksinya, Tonny Budiono meminta kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Otoritad Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, para Kepala Distrik Navigasi, para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kepala Kantor Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Kepala Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran untuk menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau bagan alur (flowchart) untuk setiap perizinan yang diterbitkan sesuai kewenangan masing-masing.
"SOP tersebut harus dilengkapi dengan data-data antara lain dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan serta penanganan pengaduan, saran dan masukan," jelas Tonny.
"Semua data-data untuk SOP perizinan yang telah ditetapkan tersebut wajib dipasang oleh setiap UPT atau ditempatkan pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan dibaca oleh pengguna jasa," lanjut Tonny.
Dalam hal pelayanan prima, Direktur Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk menjadikan instansi yang dipimpinnya memiliki pelayanan perizinan yang prima terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang cepat, akurat, handal, akuntabel dan transparan.
"Tidak hanya itu, kami akan juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka optimalisasi percepatan pelayanan perizinan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis online serta meningkatkan penanganan pengaduan masyarakat dengan baik sesuai prosedur yang berlaku," tutup Tonny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik