Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya meningkatkan pelayanan perizinan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut . Hal Ini dilakukan untuk memungkinkan terciptanya pelayanan prima bagi kepentingan publik khususnya para pengguna jasa transportasi Laut.
Didasari oleh pelaksanaan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A.Tonny Budiono, MM mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/67/10/DJPL-16 tanggal 15 September 2016 tentang Peningkatan Pelayanan Perizinan Pada Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang transportasi laut," ujar Tonny dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).
Adapun dalam instruksinya, Tonny Budiono meminta kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Otoritad Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, para Kepala Distrik Navigasi, para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kepala Kantor Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Kepala Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran untuk menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau bagan alur (flowchart) untuk setiap perizinan yang diterbitkan sesuai kewenangan masing-masing.
"SOP tersebut harus dilengkapi dengan data-data antara lain dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan serta penanganan pengaduan, saran dan masukan," jelas Tonny.
"Semua data-data untuk SOP perizinan yang telah ditetapkan tersebut wajib dipasang oleh setiap UPT atau ditempatkan pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan dibaca oleh pengguna jasa," lanjut Tonny.
Dalam hal pelayanan prima, Direktur Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen untuk menjadikan instansi yang dipimpinnya memiliki pelayanan perizinan yang prima terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang cepat, akurat, handal, akuntabel dan transparan.
"Tidak hanya itu, kami akan juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam rangka optimalisasi percepatan pelayanan perizinan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis online serta meningkatkan penanganan pengaduan masyarakat dengan baik sesuai prosedur yang berlaku," tutup Tonny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini
-
Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Syarat dari Kemenkeu
-
Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Jumat Sore, Didorong Surplus Transaksi Berjalan
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda