Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono optimis penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diamanatkan pada Undang-undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera dapat terlaksana pada tahun 2018.
"Selanjutnya dibentuk PP (Peraturan Pemerintah) nya, baru bisa diterapkan UU ini. Rencananya tahun 2018 sudah bisa jalan," kata Menteri Basuki saat membuka Seminar yang diselenggarakan Kadin Indonesia dengan tema Solusi dan Langkah Nyata Pelaksanaan UU Tapera Dalam Mensukseskan Program Nawacita di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahaan, Kementerian PUPR Maurin Sitorus, anggota DPR komisi XI sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Tapera M. Misbakhun dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani.
Menteri Basuki dalam sambutannya juga menyatakan saat ini progres tindak lanjut UU Tapera sudah pada tahap pembentukan Komite Tapera yang saat ini sudah diusulkan ke Presiden. "Saat ini usulan anggota Komite Tapera dari pihak profesional sudah di meja Presiden untuk ditandatangani," ujarnya.
Menurut Basuki UU Tapera ini merupakan bukti komitmen dan langkah nyata negara untuk hadir dalam memenuhi kebutuhan papan untuk rakyat Indonesia. "Kita melalui APBN berusaha memenuhi kebutuhan papan dengan membangun rusunawa, rumah nelayan, dan rumah-rumah di daerah perbatasan tapi itu tidak cukup maka perlu ada inovasi perijinan dan pembiayaan," tegasnya.
Hadirnya UU Tapera menurut Basuki merupakan salah satu inovasi di dalam pembiayaan untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pekerja informal mendapatkan rumah.
"Sebelumnya kita sudah keluarkan beberapa inovasi pembiayaan melalui program KPR FLPP berupa pemberian bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta, suku bunga rendah 5 persen sampai 20 tahun dan bebas PPN 10 persen, termasuk bantuan kepada pengembang seperti Prasarana Sarana Utilitas (PSU) sebesar Rp 6.2 juta per unit," tuturnya.
Diakuinya kehadiran UU Tapera masih menyisakan berbagai perbedaan pendapat terkait skema pendaaan melalui Tapera, terutama mengenai besaran iuran Tapera.
"Saya mengerti pasti masih ada isu yg dibicarakan terutama masalah besaran yang belum diatur di UU dan nanti diatur di PP. Mudah-mudahan diskusi ini bisa ditemukan formulasi untuk menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat