Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono optimis penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diamanatkan pada Undang-undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera dapat terlaksana pada tahun 2018.
"Selanjutnya dibentuk PP (Peraturan Pemerintah) nya, baru bisa diterapkan UU ini. Rencananya tahun 2018 sudah bisa jalan," kata Menteri Basuki saat membuka Seminar yang diselenggarakan Kadin Indonesia dengan tema Solusi dan Langkah Nyata Pelaksanaan UU Tapera Dalam Mensukseskan Program Nawacita di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahaan, Kementerian PUPR Maurin Sitorus, anggota DPR komisi XI sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Tapera M. Misbakhun dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani.
Menteri Basuki dalam sambutannya juga menyatakan saat ini progres tindak lanjut UU Tapera sudah pada tahap pembentukan Komite Tapera yang saat ini sudah diusulkan ke Presiden. "Saat ini usulan anggota Komite Tapera dari pihak profesional sudah di meja Presiden untuk ditandatangani," ujarnya.
Menurut Basuki UU Tapera ini merupakan bukti komitmen dan langkah nyata negara untuk hadir dalam memenuhi kebutuhan papan untuk rakyat Indonesia. "Kita melalui APBN berusaha memenuhi kebutuhan papan dengan membangun rusunawa, rumah nelayan, dan rumah-rumah di daerah perbatasan tapi itu tidak cukup maka perlu ada inovasi perijinan dan pembiayaan," tegasnya.
Hadirnya UU Tapera menurut Basuki merupakan salah satu inovasi di dalam pembiayaan untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pekerja informal mendapatkan rumah.
"Sebelumnya kita sudah keluarkan beberapa inovasi pembiayaan melalui program KPR FLPP berupa pemberian bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta, suku bunga rendah 5 persen sampai 20 tahun dan bebas PPN 10 persen, termasuk bantuan kepada pengembang seperti Prasarana Sarana Utilitas (PSU) sebesar Rp 6.2 juta per unit," tuturnya.
Diakuinya kehadiran UU Tapera masih menyisakan berbagai perbedaan pendapat terkait skema pendaaan melalui Tapera, terutama mengenai besaran iuran Tapera.
"Saya mengerti pasti masih ada isu yg dibicarakan terutama masalah besaran yang belum diatur di UU dan nanti diatur di PP. Mudah-mudahan diskusi ini bisa ditemukan formulasi untuk menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing