Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono optimis penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diamanatkan pada Undang-undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera dapat terlaksana pada tahun 2018.
"Selanjutnya dibentuk PP (Peraturan Pemerintah) nya, baru bisa diterapkan UU ini. Rencananya tahun 2018 sudah bisa jalan," kata Menteri Basuki saat membuka Seminar yang diselenggarakan Kadin Indonesia dengan tema Solusi dan Langkah Nyata Pelaksanaan UU Tapera Dalam Mensukseskan Program Nawacita di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahaan, Kementerian PUPR Maurin Sitorus, anggota DPR komisi XI sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Tapera M. Misbakhun dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani.
Menteri Basuki dalam sambutannya juga menyatakan saat ini progres tindak lanjut UU Tapera sudah pada tahap pembentukan Komite Tapera yang saat ini sudah diusulkan ke Presiden. "Saat ini usulan anggota Komite Tapera dari pihak profesional sudah di meja Presiden untuk ditandatangani," ujarnya.
Menurut Basuki UU Tapera ini merupakan bukti komitmen dan langkah nyata negara untuk hadir dalam memenuhi kebutuhan papan untuk rakyat Indonesia. "Kita melalui APBN berusaha memenuhi kebutuhan papan dengan membangun rusunawa, rumah nelayan, dan rumah-rumah di daerah perbatasan tapi itu tidak cukup maka perlu ada inovasi perijinan dan pembiayaan," tegasnya.
Hadirnya UU Tapera menurut Basuki merupakan salah satu inovasi di dalam pembiayaan untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pekerja informal mendapatkan rumah.
"Sebelumnya kita sudah keluarkan beberapa inovasi pembiayaan melalui program KPR FLPP berupa pemberian bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta, suku bunga rendah 5 persen sampai 20 tahun dan bebas PPN 10 persen, termasuk bantuan kepada pengembang seperti Prasarana Sarana Utilitas (PSU) sebesar Rp 6.2 juta per unit," tuturnya.
Diakuinya kehadiran UU Tapera masih menyisakan berbagai perbedaan pendapat terkait skema pendaaan melalui Tapera, terutama mengenai besaran iuran Tapera.
"Saya mengerti pasti masih ada isu yg dibicarakan terutama masalah besaran yang belum diatur di UU dan nanti diatur di PP. Mudah-mudahan diskusi ini bisa ditemukan formulasi untuk menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru