Hingga 1 November 2016, sudah 3.458 tenaga kerja Indonesia (TKI) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Saudi Binladen Group telah menerima asuransi PHK. Jumlah tersebut termasuk pencairan 268 asuransi yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri kepada TKI pada Selasa petang (1/11/2016) di kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
“Semoga uang asuransi ini digunakan secara produktif, misalnya sebagai modal usaha,” kata Menteri Hanif. Acara pencairan asuransi dihadiri oleh 264 TKI serta perwakilan Konsorsium Asuransi TKIJasindo dan Konsorsium Perwakilan TKI Mitra TKI serta sejumlah pejabat Kementrian Ketenagakerjaan.
Sebanyak 12.781 TKI bekerja di Saudi Binladen Group untuk mengerjakan proyek pengembangan Masjidil Haram, Makkah, Saudi Arabia. Mereka diberangkatkan oleh PT Tifar Admaco dan PT Amil Fajar. Namun mereka terkena PHK masal menyusul terjadinya insiden jatuhnya crane pada 11 September 2015 yang merenggut 111 orang dan 394 luka-luka. Akibat insiden tersebut, otoritas setempat menghentikan sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Saudi Binlader Group, baik di Mekkah, Madinah dan Jeddah.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif menghimbau kepada TKI yang telah menerima pencairan asuransi untuk mengajak TKI lain yang belum mencairkan asuransi, segera mengurusnya. Kepada Konsorsium Asuransi TKI juga diminta segera mencairkan.
“Asuransi adalah hak bagi TKI. Namanya hak harus diberikan, jangan disunat dan jangan dipersulit,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerna Nomor. Per.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, TKI korban PHK di atas empat bulan masa kerja, berhak mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 7.500.000.
Pencairan asuransi bisa dilakukan secara mandiri oleh TKI. Namun Kemnaker akan melakukan pendampingan jika ada TKI yang kurang faham cara mencairkanya. Hingga saat ini Kemnaker telah membantu kepulangan dan pencairan asuransi terhadap 1.234 TKI.
Ahmad Dusamad, salah satu TKI dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengaku senang asuransinya telah dibantu pencairan.
“Uangnya akan saya tabung,” ujar pemuda yang kini memilih menjadi petani dan enggan menjadi TKI lagi.
Sementara Muhslikan, TKI dari Weleri, Kendal, Jawa Tengah mengaku akan menjadikan uang asuransi yang ia terima untuk tambahan modal usaha kecil-kecilan di rumahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pemerintah Mau Beri Asuransi Korban PHK, Begini Reaksi Pengusaha
-
Pemerintah Berencana Berikan Asuransi Bagi Pengangguran
-
Menaker Hanif Klaim Pengangguran Tahun 2016 Capai Titik Terendah
-
Menaker Hanif Minta Jerman Kirim Instruktur Vokasi di Indonesia
-
Inilah 5 Jalur Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia versi BNP2TKI
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok