Suara.com - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap lima kapal perikanan asing (KIA) ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau pada tanggal 11-12 November 2016. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta , Senin (14/11/2016).
Penangkapan kapal-kapal tersebut dilakukan oleh dua kapal pengawas perikanan. Kapal Pengawas (KP) Orca 02 menangkap empat kapal berbendera Vietnam pada tanggal 11 November 2016 sekitar pukul 06.00 WIB dengan koordinat lokasi penangkapan06°26.795'N-107°34.329'E (WPP-RI 711). Keempat kapal yang ditangkap yaitu BV 0595 TS (63 GT), BV 5201 TS (63 GT), BV 92255 TS (42 GT) dan BV 0027 TS (42 GT 42).
Keempat kapal yang diawaki oleh 23 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. Kapal dan ABK selanjutnya dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sementara satu kapal ditangkap oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 11.05 WIB dengan lokasi penangkapan 02°46'315 N - 105°00'800 E (WPP-RI 711). Kapal dengan nama lambung PAF 4767 (45 GT) berbendera Malaysia diawaki oleh 14 ABK berkewarganegaraan Vietnam.
"Kapal dan ABK dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam Kepulauan Riau," kata Sjarief.
Sebelumnya pada tanggal 8 November 2016, KP Hiu Macan 01 berhasil menangkap delapan KIA ilegal berbendera Vietnam di WPPRI sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau. Kedelapan kapal yang diawaki oleh 53 orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa ijin, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan air trawl. "Kapal-kapal tersebut dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat," ujar Sjarief.
Penangkapan kapal-kapal tersebut menambah jumlah kapal ilegal yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan dalam operasi mandiri pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan maupun dalam operasi gabungan bersama instansi terkait. Selama tahun 2016 sampai dengan bulan November, Kapal Pengawas Perikanan telah menangkap 141 kapal ilegal, yang terdiri dari 118 KIA dan 23 Kapal Perikanan Indonesia (KII).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan