Suara.com - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap lima kapal perikanan asing (KIA) ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 711 sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau pada tanggal 11-12 November 2016. Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang juga menjabat Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta , Senin (14/11/2016).
Penangkapan kapal-kapal tersebut dilakukan oleh dua kapal pengawas perikanan. Kapal Pengawas (KP) Orca 02 menangkap empat kapal berbendera Vietnam pada tanggal 11 November 2016 sekitar pukul 06.00 WIB dengan koordinat lokasi penangkapan06°26.795'N-107°34.329'E (WPP-RI 711). Keempat kapal yang ditangkap yaitu BV 0595 TS (63 GT), BV 5201 TS (63 GT), BV 92255 TS (42 GT) dan BV 0027 TS (42 GT 42).
Keempat kapal yang diawaki oleh 23 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa ijin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. Kapal dan ABK selanjutnya dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Sementara satu kapal ditangkap oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 November 2016 sekitar pukul 11.05 WIB dengan lokasi penangkapan 02°46'315 N - 105°00'800 E (WPP-RI 711). Kapal dengan nama lambung PAF 4767 (45 GT) berbendera Malaysia diawaki oleh 14 ABK berkewarganegaraan Vietnam.
"Kapal dan ABK dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam Kepulauan Riau," kata Sjarief.
Sebelumnya pada tanggal 8 November 2016, KP Hiu Macan 01 berhasil menangkap delapan KIA ilegal berbendera Vietnam di WPPRI sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau. Kedelapan kapal yang diawaki oleh 53 orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa ijin, serta menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan air trawl. "Kapal-kapal tersebut dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat," ujar Sjarief.
Penangkapan kapal-kapal tersebut menambah jumlah kapal ilegal yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan dalam operasi mandiri pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan maupun dalam operasi gabungan bersama instansi terkait. Selama tahun 2016 sampai dengan bulan November, Kapal Pengawas Perikanan telah menangkap 141 kapal ilegal, yang terdiri dari 118 KIA dan 23 Kapal Perikanan Indonesia (KII).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali