Suara.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi menandatangani rekomendasi penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2017 di wilayah ini sebesar Rp3,6 juta lebih yang diusulkan Dewan Pengupahan setempat, Rabu.
"UMK 2017 yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi pada 15 November 2016 sebesar Rp3.601.650. Hari ini sudah saya tanda tangani," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi.
Adapun sejumlah latar belakang penetapan UMK itu didasari atas beberapa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Pada Pasal 89 ayat 3 mensyaratkan bahwa UMK ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan atau wali kota dan bupati," katanya.
Selain itu, kata dia, penetapan itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan besaran UMK berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak serta kondisi inflasi di suatu daerah.
Dengan ditandatanganinya surat rekomendasi bernomor 560/8268-Disnaker.4 itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk mengimplementasikannya dan menjalankan aturan itu dengan sebaik-baiknya.
"Dewan Pengupahan ini terdiri atas perwakilan sejumlah unsur terkait, di antaranya pemerintah, akademisi, pengusaha, serikat pekerja dan lainnya," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi M Kosim mengatakan, keputusan pemerintah daerah untuk menetapkan UMK dengan merujuk pada PP 78 Tahun 2015 sempat diwarnai aksi unjuk rasa kalangan buruh yang merasa jumlah kenaikan itu belum ideal.
"Sebenarnya gelombang penolakan PP 78 ini sudah ada sejak 2015, namun untuk tahun ini baru beberapa kali aksi seperti ini," katanya.
Namun demikian, pihaknya mengaku tidak dapat menghindari aturan tersebut karena kewenangannya telah diatur oleh pemerintah pusat.
"Selama PP 78 Tahun 2015 tidak dihapus oleh pemerintah pusat, kami di daerah tetap akan mengacu pada aturan tersebut," katanya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Bank Dunia Puji Resiliensi Ekonomi RI, Sebut Indonesia Punya 'Tameng' Hadapi Gejolak Energi Dunia
-
Prabowo Gaspol Program 100 GW: Selamat Tinggal Diesel, Indonesia Menuju Mandiri Energi!
-
Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah
-
Usai Lepas SariWangi ke Grup Djarum, Unilever (UNVR) Kini Jual Buavita?
-
Realisasi BBM Subsidi 2026 Aman, Stok Nasional di Atas 16 Hari
-
AVIA Bagikan Dividen Jumbo Rp1,36 Triliun, Segini Jatah untuk Pemegang Saham
-
IHSG Naik Lagi ke Level 7.307, Ini Pendorongnya
-
Rupiah Kembali Takluk, Terperosok ke Level Rp 17.090/USD
-
OCBC NISP Tebar Dividen Rp1,03 Triliun, Simak Rincian Hasil RUPST Terbaru!
-
Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini