Suara.com - Saat hendak membeli rumah impian secara kredit, Anda akan dihadapkan dengan produk pembiayaan kepemilikan rumah dari bank yang telah Anda pilih, yaitu produk KPR. Bank yang ada di Indonesia, memiliki produk tersebut dengan syarat dan tingkat suku bunga yang berbeda-beda.
Saat Anda telah memutuskan memilih KPR, kemudian Anda harus memilih kembali jenis KPR mana yang akan digunakan. Ada banyak jenis KPR yang perlu Anda ketahui.
Belum banyak orang yang mengetahui tentang KPR dan jenis-jenisnya. Pasalnya, orang yang bersangkutan biasanya akan mengikuti apa yang pihak marketing bank coba tawarkan terkait jenis KPR ini. namun, penting untuk Anda mengetahui dan memahaminya agar kelak, saat melakukan cicilan KPR, Anda benar-benar mengerti tentang nominal cicilan, serta perhitungan pokok atau bunga dalam KPR tersebut.
Berikut ini Jenis-jenis KPR Kepemilikan rumah yang perlu Anda ketahui:
KPR Konvensional
Jenis KPR ini sepertinya cukup populer di kalangan orang-orang yang menggunakan produk tersebut. hampir seluruh bank menawarkan jenis KPR ini dengan syarat dan bunga yang berbeda-beda. Suku bunga yang ada berdasarkan BI rate. jika saja terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, maka pihak bank akan memberikan denda yang besar untuk tenor cicilan mulai dari 5-25 tahun.
KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah fasilitas yang disediakan pemerintah, yang disalurkan melalui Bank tertentu. Jenis KPR ini memiliki harga, uang muka serta tingkat bunga yang rendah tentunya. Dibandingkan dengan KPR Konvensional, KPR Bersubsidi lebih ringan. Tujuannya memang untuk membantu pembiayaan kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan penghasilan rendah dan belum memiliki rumah.
KPR Syariah
Bukan hanya bank yang berbasis Syariah, jenis KPR juga ada yang disebut KPR Syariah. KPR ini cukup diminati karena prinsip jual-beli (murabahah) nya yang ringan. Saat memilih KPR Syariah, pihak bank akan membayar lunas rumah yang diinginkan, lalu Anda melakukan cicilan hingga jangka waktu 15 tahun.
Jumlah cicilannya tetap karena tidak memberlakukan sistem bunga. Namun, harga rumah yang telah dilunasi, tentunya sudah termasuk keuntungan untuk pihak bank. Paling tidak, Anda tidak usah memikirkan naik turunnya bunga.
KPR Pembelian
Pihak Bank akan meminjamkan uang untuk membeli rumah, jika anda memilih jenis KPR Pembelian ini. kemudian, rumah tersebut nantinya bisa digunakan sebagai jaminan untuk agunan.
KPR Refinancing
Jenis KPR satu ini bukan jenis KPR untuk pembiayaan kepemilikan rumah. KPR ini lebih ke pinjaman pribadi yang mengharuskan adanya jaminan seperti menjaminkan surat tanah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya