Suara.com - Saat hendak membeli rumah impian secara kredit, Anda akan dihadapkan dengan produk pembiayaan kepemilikan rumah dari bank yang telah Anda pilih, yaitu produk KPR. Bank yang ada di Indonesia, memiliki produk tersebut dengan syarat dan tingkat suku bunga yang berbeda-beda.
Saat Anda telah memutuskan memilih KPR, kemudian Anda harus memilih kembali jenis KPR mana yang akan digunakan. Ada banyak jenis KPR yang perlu Anda ketahui.
Belum banyak orang yang mengetahui tentang KPR dan jenis-jenisnya. Pasalnya, orang yang bersangkutan biasanya akan mengikuti apa yang pihak marketing bank coba tawarkan terkait jenis KPR ini. namun, penting untuk Anda mengetahui dan memahaminya agar kelak, saat melakukan cicilan KPR, Anda benar-benar mengerti tentang nominal cicilan, serta perhitungan pokok atau bunga dalam KPR tersebut.
Berikut ini Jenis-jenis KPR Kepemilikan rumah yang perlu Anda ketahui:
KPR Konvensional
Jenis KPR ini sepertinya cukup populer di kalangan orang-orang yang menggunakan produk tersebut. hampir seluruh bank menawarkan jenis KPR ini dengan syarat dan bunga yang berbeda-beda. Suku bunga yang ada berdasarkan BI rate. jika saja terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, maka pihak bank akan memberikan denda yang besar untuk tenor cicilan mulai dari 5-25 tahun.
KPR Bersubsidi
KPR Bersubsidi adalah fasilitas yang disediakan pemerintah, yang disalurkan melalui Bank tertentu. Jenis KPR ini memiliki harga, uang muka serta tingkat bunga yang rendah tentunya. Dibandingkan dengan KPR Konvensional, KPR Bersubsidi lebih ringan. Tujuannya memang untuk membantu pembiayaan kepemilikan rumah bagi masyarakat dengan penghasilan rendah dan belum memiliki rumah.
KPR Syariah
Bukan hanya bank yang berbasis Syariah, jenis KPR juga ada yang disebut KPR Syariah. KPR ini cukup diminati karena prinsip jual-beli (murabahah) nya yang ringan. Saat memilih KPR Syariah, pihak bank akan membayar lunas rumah yang diinginkan, lalu Anda melakukan cicilan hingga jangka waktu 15 tahun.
Jumlah cicilannya tetap karena tidak memberlakukan sistem bunga. Namun, harga rumah yang telah dilunasi, tentunya sudah termasuk keuntungan untuk pihak bank. Paling tidak, Anda tidak usah memikirkan naik turunnya bunga.
KPR Pembelian
Pihak Bank akan meminjamkan uang untuk membeli rumah, jika anda memilih jenis KPR Pembelian ini. kemudian, rumah tersebut nantinya bisa digunakan sebagai jaminan untuk agunan.
KPR Refinancing
Jenis KPR satu ini bukan jenis KPR untuk pembiayaan kepemilikan rumah. KPR ini lebih ke pinjaman pribadi yang mengharuskan adanya jaminan seperti menjaminkan surat tanah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit
-
Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara
-
AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia
-
Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi
-
Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
-
BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan
-
Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor
-
BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun
-
Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya