Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak menutup tahap negosiasi atau perundingan dengan perusahaan searc engine asal Amerika Serikat, Google.
Sebab selama ini pemerintah sudah memberi kesempatan kepada Google untuk negosiasi terkait tunggakan pajak atau tax settlement di Indonesia jauh lebih kecil dari yang disodorkan Ditjen Pajak.
"Tidak ada janji apa pun, tiba-tiba Google Singapura datang 10 atau 11 Desember. Mereka bilang, kami mau negosiasi sekarang. Langsung kita rapat besar, mereka minta saya turunkan (nilai pajak), lalu mereka naikkan penawaran. Sudah kayak pasar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv di Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Dalam pertemuan tersebut, Google meminta nilai pajak yang diajukan Google. Angka pajak yang diajukan ke pemerintah sudah angka minimal jika dihitung dari utang pajak Google periode 2015.
"Saya tidak mau lagi ditawar karena mereka nawar di bawah sekali. Kalau saya ajukan 10, mereka nawar 2, kan seperlimanya, padahal angka itu sudah angka lebih kecil. Jadi nggak masuk akal kalau mereka minta turun," katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah menutup proses perundingan atau jalan damai dengan Google terkait hal ini.
Ditjen Pajak, kata Haniv, akan meningkatkan status Google di tahapan preliminary investigation dan akan dikenakan sanksi yakni beban bunga 150 persen dari total tunggakan pajak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
SMGR Raih Skor 94,79 dari Keterbukaan Informasi
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian NRB Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung