Sejak September 2016 hingga saat ini, perusahaan search engine asal Amerika Serikat yakni Google Indonesia tak kunjung membayarkan tunggakan pajaknya selama beroperasi di Indonesia. Bahkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah membuka pintu negosiasi namun Google negosiasi tersebut menemui jalan buntu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan jika Google tak kunjung menunjukkan niat baiknya untuk membayar tunggakan pajak, maka Ditjen Pajak tak segan-segan memenjarakan perwakilan Google Indonesia.
"Nanti terakhir kalau sudah punya tunggakan, dan dia nggak bayar, nanti urusannya sama ke kabaudit penangkapan. Ya bisa dimasukkan ke penjara juga. Jadi perlakuannya sama. Karena sama-sama subjek pajak dalam negeri," kata Ken saat ditemui di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).
Ia pun mengaku, dalam kasus Google ini, Ditjen pajak tidak memberikan perlakukan khusus dengan Wajib Pajak lainnya. Jika Wajib Pajak tidak membayarkan pajak dengan baik dan benar maka pemerintah tak segan-segan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Hal tersebut dilakukan untuk mendidik para Wajib Pajak untuk lebih tertib menjalankan kewajibannya.
“Kalau nggak mau bayar, kami pasti kasih surat peringatan. Kalau nggak mau juga, ya terpaksa akan kami bawa ke tingkat penyidikan. Kalau nggak mau juga ya terpaksa bisa dipenjarakan,” katanya.
Ken mengaku, hingga saat ini pemerintah masih terus menagih tunggakkan pajak Google Indonesia. Diharapkan, hingga akhir tahun Google Indonesia sudah mau membayar tunggakkan pajaknya.
“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun dia mau bayar ya. Kalau enggak ya sama, seperti yang disampaikan Pak Yoga tadi, sanksinya sama," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Kesulitan Tembus Level Rp2,5 Juta
-
Bank Indonesia : Pasokan Uang Tunai di Wilayah Bencana Sumatera Aman
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS Naik Tajam!
-
Cara Cek Penerima PIP 2026 Melalui HP dan Jadwal Pencairan Dana
-
Jaga Daya Beli dan Inflasi Pangan, AGP Gelar Pasar Murah di 800 Titik
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
-
Indonesia Kukuhkan Diri Jadi Episentrum Blockchain & Web3 Asia Tenggara
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto