Bisnis / Keuangan
Rabu, 11 Januari 2017 | 13:51 WIB

"Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK, yang dimuat di laman https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home," pungkas Tongam.

Load More