Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa ketentuan regulasi kewajiban divestasi saham 51 persen berlaku bagi semua perusahaan pertambangan mineral dan batubara asing. Ketentuan tersebut bahkan berlaku juga untuk PT Freeport Indonesia.
Bahkan menurut Luhut, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen itu mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.
"Freport harus bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Dengan IUPK maka luas lahannya menjadi 25,000 hektar. Mereka juga harus membangun smelter. Divestasi saham sebesar 51 persen sudah tidak bisa ditawar lagi, karena ini sebenarnya harus dilakukan sejak dulu," kata Menko Luhut, di Yogyakarta, Jumat (27/1/2017).
Ia mengakui bahwa pemerintah terlambat mengimplementasikan UU Minerba tahun 2009. Tetapi karena pemerintah tidak boleh melanggar UU, akhirnya dicari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini sambil menunggu selesainya revisi UU Minerba.
"Pemerintah disurati oleh seorang senator Amerika Serikat yang meminta agar kami tidak mempersulit Freeport. Kami jawab bahwa kami tidak mempersulit Freeport, tapi kami katakan kami tidak bisa melanggar UU. Mereka negara superpower, tapi kita tidak bisa diatur oleh mereka seperti dulu. Kemarin (ketika) saya ketemu Dubes Amerika, saya tanya dia 'apakah kamu mau merubah UU negara anda hanya karena satu tekanan bisnis?'. Tetapi satu hal, kami menghargai kontrak yang sedang berjalan. Setelah kontrak selesai, kontrak yang baru harus dilalukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya pikir kita sangat jelas degan posisi kita mengenai hak dan kewajiban kita," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara resmi telah menerbitkan Peratutan Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam aturan baru tersebut, pemerintah memastikan kewajiban baru bagi perusahaan tambang asing berupa divestasi saham sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.
Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubaru menyebut divestasi dimulai setelah lima tahun IUP melakukan kegiatan produksi.
Divestasi itu sendiri dimulai dalam lima tahap. Pertama, divestasi 20 persen pada tahun keenam. Kedua, dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen pada tahun berikutnya. Ketiga, IUP dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) wajib untuk melakukan tambahan divestasi sebesar tujuh persen masing-masing pada tahun ke-7, dan keempat, dilanjutkan pada tahun ke-8. Kelima, perusahaan tambang harus melakukan tambahan divestasi lagi sebesar 7 persen pada tahun ke-10. Sehingga, total divestasi yang dilakukan perusahaan tambang asing menjadi 51 persen dari total IUP.
Baca Juga: Menko Luhut Serukan Indonesia Siap Hadapi Proteksionisme Trump
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan