Suara.com - Sejumlah pemuka agama menyetujui dan akan ikut mendorong umatnya untuk mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) yang diampu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan RI.
Persetujuan dan janji tersebut dilontarkan pemuka agama Hindu, Budha, dan Konghucu, dalam dialog perpajakan yang diselenggarakan Ditjen Pajak di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Wajib pajak yang mengikuti program ini tidak dikenai sanksi administrasi maupun pidana, asalkan mengungkap harta dan membayar uang tebusan seperti diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia atau Matakin akan menyosialisasikan dan mendorong umat supaya mengikuti program amnesti pajak sebelum berakhir pada Maret 2017," kata Ketua Umum Matakin Uung Sendana Linggarjati, dalam dialog tersebut.
Uung meyakini, sosialisasi dari pemuka agama diperlukan agar wajib pajak bisa sadar dan mengikuti program tersebut.
"Kalau petugas pajak kan menyosialisasikan dari sudut pandang paksaan. Sedangkan kami bicara dari sudut pandang kewajiban. Tapi, harapannya, dana yang didapat dari program itu bisa digunakan secara baik oleh pemerintah,” pintanya.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Mayor Jenderal purnawirawan Wisnu Bawa Tenaya mengatakan, bakal mendorong umat untuk mengikuti amnesti pajak sebelum berakhir tanggal 31 Maret 2017.
"Rentang waktu pelaksanaan program itu tinggal beberapa minggu. Kami akan berupaya membantu pemerintah agar semakin banyak umat yang mengikuti amnesti pajak,” tandasnya.
Baca Juga: Salut! Pasukan Orange Ini Nyelam ke Gorong-gorong Penuh Lumpur
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan