Suara.com - Sejumlah pemuka agama menyetujui dan akan ikut mendorong umatnya untuk mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) yang diampu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan RI.
Persetujuan dan janji tersebut dilontarkan pemuka agama Hindu, Budha, dan Konghucu, dalam dialog perpajakan yang diselenggarakan Ditjen Pajak di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Wajib pajak yang mengikuti program ini tidak dikenai sanksi administrasi maupun pidana, asalkan mengungkap harta dan membayar uang tebusan seperti diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia atau Matakin akan menyosialisasikan dan mendorong umat supaya mengikuti program amnesti pajak sebelum berakhir pada Maret 2017," kata Ketua Umum Matakin Uung Sendana Linggarjati, dalam dialog tersebut.
Uung meyakini, sosialisasi dari pemuka agama diperlukan agar wajib pajak bisa sadar dan mengikuti program tersebut.
"Kalau petugas pajak kan menyosialisasikan dari sudut pandang paksaan. Sedangkan kami bicara dari sudut pandang kewajiban. Tapi, harapannya, dana yang didapat dari program itu bisa digunakan secara baik oleh pemerintah,” pintanya.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Mayor Jenderal purnawirawan Wisnu Bawa Tenaya mengatakan, bakal mendorong umat untuk mengikuti amnesti pajak sebelum berakhir tanggal 31 Maret 2017.
"Rentang waktu pelaksanaan program itu tinggal beberapa minggu. Kami akan berupaya membantu pemerintah agar semakin banyak umat yang mengikuti amnesti pajak,” tandasnya.
Baca Juga: Salut! Pasukan Orange Ini Nyelam ke Gorong-gorong Penuh Lumpur
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya