Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan 16 Pangeran Arab Saudi sebelum Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud mengakhiri kunjungannya di Jakarta. Pertemuan dilakukan di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (4/3/2017).
Dalam pertemuan tersebut, Kalla berbincang langsung dengan Pangeran Mansour bin Saud bin Abdulaziz Al-Saud.
Dalam pertemuan yang berlangsung singkat. Pertemuan membahas terkait pelaksanaan 11 nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi, pasca dilakukan penandatangan kesepakatan di Istana Kepresidenan Bogor.
"Membahas sekali lagi percepatan apa yang telah disetujui. Jadi ini level pelaksanaan tadi dan walaupun singkat tetapi mereka sangat ingin segera semua dilaksanakan dengan baik," ujar Kalla.
Lebih lanjut, Kalla menjelaskan bahwa pertemuan dengan sejumlah pangeran dilakukan, dikarenakan mereka merupakan menteri-menteri dari Kerajaan Arab Saudi yang nantinya akan melaksanakan dari kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi.
"Karena meraka (pangeran-pangeran) yang melaksanakan, menteri-menteri itu. Di sini kan ada kira-kira enam yang hadir, dari 10 semuanya. Itu yang melaksanakannya nanti," paparnya.
Raja Salman mengakhiri kunjungannya dengan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines dengan jenis Boeing 777.
Pesawat tersebut berangkat dari Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur menuju Brunei Darussalam. Adapun sore Raja Salman dijadwalkan tiba di Bali untuk berlibur. Pasalnya Bali merupakan destinasi wisata yang terkenal di dunia.
Sebelumnya kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz ke Indonesia menghasilkan 11 MoU (nota kesepahaman).
Baca Juga: JK Sebut Raja Salman Lakukan Kunjungan Persahabatan
Berikut ini ialah keseluruhan nota kesepahaman yang berhasil dicapai kedua negara dalam pertemuan tersebut:
1. Deklarasi bersama antara pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi perihal peningkatan pimpinan Sidang Komisi Bersama;
2. Nota kesepahaman kerja sama kebudayaan antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Kementerian Kebudayaan dan Informasi Kerajaan Arab Saudi;
3. Program kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dan Otoritas Usaha Kecil dan Menengah Kerajaan Arab Saudi mengenai pengembangan usaha kecil dan menengah;
4. Nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi di bidang kerja sama kesehatan;
5. Nota kesepahaman antara otoritas aeronautika pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi;
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya