Bisnis / Properti
Minggu, 05 Maret 2017 | 06:36 WIB
Aksi menuntut ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Reformasi, Makassar, Sulawesi Selatan. [Antara/Darwin Fatir]

Dalam putusan MA tersebut memerintahkan Kementerian PUPR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi jalan Tol Reformasi Makassar. (Antara)

Load More