Penundaan penetapan posisi Direktur Utama PT Pertamina memancing semakin panasnya bursa kandidat yang akan disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu 30 hari mendatang.
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, penetapan Dirut Pertamina ditunda karena padatnya kegiatan Presiden Jokowi.
"Seharusnya ada calon dari eksternal juga, supaya ada keseimbangan," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2017).
Menurutnya ini bahasa politik halus budaya Jawa, karena dalam penentuan calon Dirut Pertamina bukan bicara soal keseimbangan seperti proses politik di Pilkada atau bicara penguasaan polilitk di Parlemen. Penentuan Dirut Pertamina, menurut Yusri, lebih kepada persoalan rekam jejak kandidat meliputi soal kompentensi, intergrity dan morality serta leadership yang kuat untuk merangkai kembali dua kubu yang sudah terbelah akibat dualisme kepemimpinan Dirut dan Wadirut Pertamina sebelumnya.
Yusri mengkritik Rini Soemarno yang menurutnya tidak paham apa yang diinginkan oleh Presiden Jokowi terkait kandidat yang cocok sebagai Dirut Pertamina. Padahal lazimnya, saat Meneg BUMN melaporkan rencana pemberhentian Dirut dan Wakil Dirut Pertamina, biasanya sudah langsung dibahas dan ada sudah arahan Presiden siapa yang cocok sebagai penggantinya. "Bisa jadi Rini mencoba mengusulkan yang berbeda dengan kriteria yang telah diberikan oleh Presiden, atau bisa jadi Presiden mendapat bisikan untuk menolak nama yang sudah diusulkan Menteri BUMN," jelas Yusri.
Adanya penundaan ini seharusnya membuat Rini mengevaluasi kembali seluruh Direksi Pertamina yang sudah diangkat. Pasalnya beredar ada calon Direksi yang dinilai tak layak dalam proses penilaian, namun tetap dipaksakan oleh Rini Soemarno untuk diangkat sebagai Direksi Pertamina.
"Agar informasi ini tidak berkembang liar dan merugikan nama baik direksi Pertamina , Kementerian BUMN harus memberikan penjelasan secara benar dan transparan ke publik. Ini penting untuk menghidari stigma buruk bahwa pergantian direksi itu hanya kepentingan penguasa sesaat saja," ujar Yusri.
Ia mengingatkan bahwa UU BUMN nomor 19 tahun 2003 yang diatur pada pasal 16 dan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2015 pada pasal 13, 32 dan pasal 33 serta keputusan Menteri BUMN nmr 09 A / MBU/ 2005 sudah mengatur dengan jelas mekanisme "penilaian kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test) calon anggota direksi BUMN.
Baca Juga: Wianda Bantah Dirinya Dicopot Dari Posisi Jubir Pertamina
Berita Terkait
-
Wianda Bantah Dirinya Dicopot Dari Posisi Jubir Pertamina
-
Pertamina Kembali Realisasikan BBM Satu Harga di 9 Wilayah
-
Dukung Ketahanan Energi, Produksi Migas PHE Lampaui Target 2016
-
Pertamina - Saudi Aramco Sepakati Kerjasama 6 Miliar Dolar AS
-
Pertamina Serahkan Proposal Pengembangan 2 Lapangan Migas di Iran
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan