Penundaan penetapan posisi Direktur Utama PT Pertamina memancing semakin panasnya bursa kandidat yang akan disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu 30 hari mendatang.
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, penetapan Dirut Pertamina ditunda karena padatnya kegiatan Presiden Jokowi.
"Seharusnya ada calon dari eksternal juga, supaya ada keseimbangan," kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2017).
Menurutnya ini bahasa politik halus budaya Jawa, karena dalam penentuan calon Dirut Pertamina bukan bicara soal keseimbangan seperti proses politik di Pilkada atau bicara penguasaan polilitk di Parlemen. Penentuan Dirut Pertamina, menurut Yusri, lebih kepada persoalan rekam jejak kandidat meliputi soal kompentensi, intergrity dan morality serta leadership yang kuat untuk merangkai kembali dua kubu yang sudah terbelah akibat dualisme kepemimpinan Dirut dan Wadirut Pertamina sebelumnya.
Yusri mengkritik Rini Soemarno yang menurutnya tidak paham apa yang diinginkan oleh Presiden Jokowi terkait kandidat yang cocok sebagai Dirut Pertamina. Padahal lazimnya, saat Meneg BUMN melaporkan rencana pemberhentian Dirut dan Wakil Dirut Pertamina, biasanya sudah langsung dibahas dan ada sudah arahan Presiden siapa yang cocok sebagai penggantinya. "Bisa jadi Rini mencoba mengusulkan yang berbeda dengan kriteria yang telah diberikan oleh Presiden, atau bisa jadi Presiden mendapat bisikan untuk menolak nama yang sudah diusulkan Menteri BUMN," jelas Yusri.
Adanya penundaan ini seharusnya membuat Rini mengevaluasi kembali seluruh Direksi Pertamina yang sudah diangkat. Pasalnya beredar ada calon Direksi yang dinilai tak layak dalam proses penilaian, namun tetap dipaksakan oleh Rini Soemarno untuk diangkat sebagai Direksi Pertamina.
"Agar informasi ini tidak berkembang liar dan merugikan nama baik direksi Pertamina , Kementerian BUMN harus memberikan penjelasan secara benar dan transparan ke publik. Ini penting untuk menghidari stigma buruk bahwa pergantian direksi itu hanya kepentingan penguasa sesaat saja," ujar Yusri.
Ia mengingatkan bahwa UU BUMN nomor 19 tahun 2003 yang diatur pada pasal 16 dan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2015 pada pasal 13, 32 dan pasal 33 serta keputusan Menteri BUMN nmr 09 A / MBU/ 2005 sudah mengatur dengan jelas mekanisme "penilaian kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test) calon anggota direksi BUMN.
Baca Juga: Wianda Bantah Dirinya Dicopot Dari Posisi Jubir Pertamina
Berita Terkait
-
Wianda Bantah Dirinya Dicopot Dari Posisi Jubir Pertamina
-
Pertamina Kembali Realisasikan BBM Satu Harga di 9 Wilayah
-
Dukung Ketahanan Energi, Produksi Migas PHE Lampaui Target 2016
-
Pertamina - Saudi Aramco Sepakati Kerjasama 6 Miliar Dolar AS
-
Pertamina Serahkan Proposal Pengembangan 2 Lapangan Migas di Iran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T