Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga Kamis, (9/3/2017) telah mencapai Rp113 triliun.
Laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Kamis (9/3/2017), mencatat Rp113 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp105 triliun, pembayaran tunggakan Rp6,97 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp813 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.463 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.300 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.018 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp145 triliun adalah dana repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak (WP) mencapai 737.957 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 788.602. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 711.026.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp86,2 triliun, WP Badan non-UMKM Rp12,8 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp5,84 triliun dan WP Badan UMKM Rp397 miliar.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta para wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak segera mengikuti program ini agar tidak terkena sanksi yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Hestu memastikan DJP siap melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, seusai berakhirnya program ini pada 31 Maret 2017, terutama bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang sudah ikut namun belum mengungkap seluruh harta.
"DJP akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah jumlah pegawai untuk melakukan pemeriksaan," kata Hestu.
Baca Juga: Ditjen Pajak Jalin Kerjasama dengan Otoritas Pajak Inggris
Hestu menegaskan wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.
"Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah ikut, namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI
-
Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April
-
Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi
-
Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing