Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau secara langsung pelaksanaan hari terakhir program pengampunan pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat malam.
Menkeu berkeliling di lantai dua Gedung Mar'ie Muhammad untuk bercengkerama dengan beberapa peserta program amnesti pajak yang masih mengantre untuk mengurus administrasi.
Kepada peserta pengampunan pajak pemegang surat kuasa, Sri Mulyani bertanya kepada mereka mengapa perusahaan menyuruh untuk mengurus di hari terakhir amnesti pajak.
"Siapa yang sudah ke sini berkali-kali? Kalau yang sudah berkali-kali dapat honor banyak dong," kata Menkeu.
"Sudah antre dari pagi bu, belum tidur," jawab salah satu peserta.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyemangati para pegawai pajak, sekaligus berfoto dengan beberapa pegawai pajak yang sedang bertugas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017. Program tersebut telah dimulai sejak awal Juli 2016.
Kantor Pusat DJP sejak Jumat pagi telah dipadati oleh masyarakat yang mengurus pengampunan pajak. Kepadatan tersebut masih berlanjut hingga malam hari.
Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Jumat, pukul 22.00 WIB, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.838 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.660 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.031 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.
Sementara jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp114 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp90,8 triliun.
Jumlah surat pernyataan harta telah mencapai 998 ribu SPH dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 944 ribu wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya telah mengerahkan sebagian besar pegawai pajak untuk pelayanan amnesti pajak.
Di hari terakhir pengampunan pajak, DJP akan membuka layanan penerimaan SPH sampai seluruh wajib pajak terlayani.
Sementara untuk kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak melalui bank dan pos persepsi hanya akan dilayani sampai jam 21.00 waktu setempat.
Bagi wajib pajak yang sudah membayar SPH pada jam 21.00 dan antreannya sampai lewat tengah malam, DJP akan tetap melayani administrasinya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam