Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau secara langsung pelaksanaan hari terakhir program pengampunan pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat malam.
Menkeu berkeliling di lantai dua Gedung Mar'ie Muhammad untuk bercengkerama dengan beberapa peserta program amnesti pajak yang masih mengantre untuk mengurus administrasi.
Kepada peserta pengampunan pajak pemegang surat kuasa, Sri Mulyani bertanya kepada mereka mengapa perusahaan menyuruh untuk mengurus di hari terakhir amnesti pajak.
"Siapa yang sudah ke sini berkali-kali? Kalau yang sudah berkali-kali dapat honor banyak dong," kata Menkeu.
"Sudah antre dari pagi bu, belum tidur," jawab salah satu peserta.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyemangati para pegawai pajak, sekaligus berfoto dengan beberapa pegawai pajak yang sedang bertugas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017. Program tersebut telah dimulai sejak awal Juli 2016.
Kantor Pusat DJP sejak Jumat pagi telah dipadati oleh masyarakat yang mengurus pengampunan pajak. Kepadatan tersebut masih berlanjut hingga malam hari.
Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Jumat, pukul 22.00 WIB, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.838 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.660 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.031 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.
Sementara jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp114 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp90,8 triliun.
Jumlah surat pernyataan harta telah mencapai 998 ribu SPH dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 944 ribu wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya telah mengerahkan sebagian besar pegawai pajak untuk pelayanan amnesti pajak.
Di hari terakhir pengampunan pajak, DJP akan membuka layanan penerimaan SPH sampai seluruh wajib pajak terlayani.
Sementara untuk kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak melalui bank dan pos persepsi hanya akan dilayani sampai jam 21.00 waktu setempat.
Bagi wajib pajak yang sudah membayar SPH pada jam 21.00 dan antreannya sampai lewat tengah malam, DJP akan tetap melayani administrasinya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan