Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau secara langsung pelaksanaan hari terakhir program pengampunan pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat malam.
Menkeu berkeliling di lantai dua Gedung Mar'ie Muhammad untuk bercengkerama dengan beberapa peserta program amnesti pajak yang masih mengantre untuk mengurus administrasi.
Kepada peserta pengampunan pajak pemegang surat kuasa, Sri Mulyani bertanya kepada mereka mengapa perusahaan menyuruh untuk mengurus di hari terakhir amnesti pajak.
"Siapa yang sudah ke sini berkali-kali? Kalau yang sudah berkali-kali dapat honor banyak dong," kata Menkeu.
"Sudah antre dari pagi bu, belum tidur," jawab salah satu peserta.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyemangati para pegawai pajak, sekaligus berfoto dengan beberapa pegawai pajak yang sedang bertugas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017. Program tersebut telah dimulai sejak awal Juli 2016.
Kantor Pusat DJP sejak Jumat pagi telah dipadati oleh masyarakat yang mengurus pengampunan pajak. Kepadatan tersebut masih berlanjut hingga malam hari.
Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Jumat, pukul 22.00 WIB, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.838 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.660 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.031 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.
Sementara jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp114 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp90,8 triliun.
Jumlah surat pernyataan harta telah mencapai 998 ribu SPH dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 944 ribu wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya telah mengerahkan sebagian besar pegawai pajak untuk pelayanan amnesti pajak.
Di hari terakhir pengampunan pajak, DJP akan membuka layanan penerimaan SPH sampai seluruh wajib pajak terlayani.
Sementara untuk kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak melalui bank dan pos persepsi hanya akan dilayani sampai jam 21.00 waktu setempat.
Bagi wajib pajak yang sudah membayar SPH pada jam 21.00 dan antreannya sampai lewat tengah malam, DJP akan tetap melayani administrasinya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Emas Antam Lagi Tren Naik, Harganya Kini Rp 2.367.000 per Gram
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Cek saham-saham yang Cuan
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi