Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau secara langsung pelaksanaan hari terakhir program pengampunan pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Jumat malam.
Menkeu berkeliling di lantai dua Gedung Mar'ie Muhammad untuk bercengkerama dengan beberapa peserta program amnesti pajak yang masih mengantre untuk mengurus administrasi.
Kepada peserta pengampunan pajak pemegang surat kuasa, Sri Mulyani bertanya kepada mereka mengapa perusahaan menyuruh untuk mengurus di hari terakhir amnesti pajak.
"Siapa yang sudah ke sini berkali-kali? Kalau yang sudah berkali-kali dapat honor banyak dong," kata Menkeu.
"Sudah antre dari pagi bu, belum tidur," jawab salah satu peserta.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyemangati para pegawai pajak, sekaligus berfoto dengan beberapa pegawai pajak yang sedang bertugas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017. Program tersebut telah dimulai sejak awal Juli 2016.
Kantor Pusat DJP sejak Jumat pagi telah dipadati oleh masyarakat yang mengurus pengampunan pajak. Kepadatan tersebut masih berlanjut hingga malam hari.
Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Jumat, pukul 22.00 WIB, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.838 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri Rp3.660 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.031 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.
Sementara jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp114 triliun dengan komposisi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah sebesar Rp90,8 triliun.
Jumlah surat pernyataan harta telah mencapai 998 ribu SPH dan peserta amnesti pajak tercatat mencapai 944 ribu wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya telah mengerahkan sebagian besar pegawai pajak untuk pelayanan amnesti pajak.
Di hari terakhir pengampunan pajak, DJP akan membuka layanan penerimaan SPH sampai seluruh wajib pajak terlayani.
Sementara untuk kewajiban penyetoran penerimaan negara oleh wajib pajak melalui bank dan pos persepsi hanya akan dilayani sampai jam 21.00 waktu setempat.
Bagi wajib pajak yang sudah membayar SPH pada jam 21.00 dan antreannya sampai lewat tengah malam, DJP akan tetap melayani administrasinya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember