Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menginstruksikan seluruh anggotanya untuk melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2017. Surat instruksi ini sekaligus merupakan tanggapan terhadap ajakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang menganjurkan buruh tidak melakukan demonstrasi pada Hari Buruh Internasional.
Dalam surat bernomor B.122/M.Naker/PHIJSK-KKHI/IV/2017, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mendorong “Lembaga kerjasama tripartit daerah dapat mengagendakan kegiatan yang positif, sehingga hari buruh internasional tidak digunakan sebagai aksi unjuk rasa, melainkan aksi sosial dan dialog.”
Konfederasi dengan anggota lebih lima puluh ribu itu menganggap aksi unjuk rasa adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh kaum buruh dan dilindungi oleh UU. Hal ini dipertegas karena pemerintah sendiri yang inkonsisten "menganjurkan dialog namun ketika menyusun kebijakan ketenagakerjaan. Seperti; “Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan 78/2015 pemerintah justru tidak melibatkan buruh dan menutup ruang dialog,” kata Ketua Umum KPBI Ilhamsyah di Jakarta, Sabtu (15/4/2017).
PP Pengupahan 78/2015 sendiri adalah produk pemerintahan Joko Widodo yang menutup ruang dialog dalam menetapkan upah. Sebab, PP yang melanggar Undang-undang Tenaga Kerja itu menetapkan upah minimum berdasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi versi BPS. “Ruang berunding buruh dan pengusaha untuk menetapkan upah berdasarkan survei harga kebutuhan nyata di pasaran ditutup rapat-rapat,” terang Ilhamsyah.
Ilhamsyah juga menegaskan hakikat demontrasi pada momentum Hari Buruh Internasional adalah sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan dan hasil perjuangan panjang untuk menuntut 8 jam kerja. Pada 1 mei 1886, empat ratus ribu buruh di Amerika Serikat melakukan pemogokan mendesak pemangkasan jam kerja dari 16 jam menjadi 8 jam kerja. "Maka, kami lebih pantas memperingati May Day dengan aksi massa, yang lebih mendekati ruh perjuangan," kata Ketua Umum KPBI tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jendral KPBI Damar Panca Mulya menegaskan dalam aksi May Day nanti KPBI juga akan menuntut PP 78/2015 agar segera dicabut. "Pencabutan PP Pengupahan akan meningkatkan daya beli buruh dan pada akhirnya mendongkrak daya beli masyarakat," ujarnya.
KPBI juga mengajak berbagai elemen rakyat untuk berunjukrasa dengan hari buruh. “KPBI sudah sepakat bersama dengan elemen mahasiswa, petani, gerakan perempuan, dan rakyat lainnya untuk menyerukan perlawanan terhadap rezim neoliberalisme Joko Widodo,” kata Sekjen KPBI Damar Panca Mulya.
Rezim neoliberal membuat negara hanya menjembatani kepentingan pemodal-pemodal besar dan mengesampingkan rakyat. Akibatnya, pembangunan bertujuan untuk memperbanyak profit pengusaha. "Partisipasi rakyat tidak lagi dilibatkan sehingga menghasilkan kebijakan-kebijakan seperti pembangunan pabrik Semen Indonesia di pegunungan Kendeng yang mengorbankan ratusan ribu petani untuk profit segelintir pemodal,” jelasnya.
Baca Juga: Polri Dinilai Masih Arogan Tangani Demo Buruh di Tangerang
Buruh dan elemen gerakan rakyat lain akan melakukan aksi May Day di berbagai provinsi di Indonesia untuk melawan rezim ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Bukti Nyata Kekuatan Emas: Investasi Sejak Tahun 1987, dari Ratusan Ribu Jadi Puluhan Juta Rupiah
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?