Pengamat Energi Marwan Batubara mengatakan, jika pemerintah memperpanjang kontrak karya PT. Freeport Indonesia hingga 2041, maka pemerintah harus memperhatikan tiga poin.
"Pertama adalah pemerintah harus memastikan Freeport membangun Smelter. Smelter ini penting agar terjadi transfer knowledge dari PT. Freeport kepada masyarakat lokal. Sehingga bisa memberikan dampak perekonomian yang lebih luas," kata Marwan di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Poin kedua, lanjut Marwan, PT. Freeport Indonesia harus bersedia Divestasi sahamnya hingga 51 persen kepada pemerintah. Hal ini bukan hanya soal dividen saja, melainkan divestasi ini dapat memberikan potensi keuangan yang besar bagi Indonesia.
"Dan didivestasi itu kan kewajiban Freeport dan itu juga termasuk hak pemerintah Indonesia. Jadi harus benar-benar direalisasikan," katanya.
Terakhir, poin ketiga adalah pemerintah harus bisa mengelola divestasi tersebut dengan baik dan benar agar bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat terutama masyarakat lokal.
"Jika tiga poin ini dilakukan, maka perekonomian di Indonesia akan lebih baik lagi dan masyarakat lokal bisa mengembangkan perekonomiannya," kata Marwan.
Berita Terkait
-
Pengamat: Pemerintah Harus Punya Uang untuk Divestasi Freeport
-
Polisi akan Proses Provokator Kericuhan Serikat Pekerja Freeport
-
FPR: Pemerintah Tebar Nasionalisme Palsu Soal Negosiasi Freeport
-
Jangan Biarkan Menteri ESDM Sendirian Hadapi Freeport
-
PKS Kritik IUPK Sementara untuk Freeport Bersifat Diskriminatif
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%