Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan perluasan Sistem Informasi Debitur (SID), yang dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.
Kepala OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto, di Ambon, Jumat, mengatakan lahirnya SLIK dapat membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah.
"SLIK merupakan salah satu bentuk infrastruktur keuangan yang sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit atau pembiayaan dan menyediakan informasi untuk kreditur yang dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah," kata Bambang.
Menurut dia, SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK dan kebutuhan lembaga lain. OJK senantiasa terus melakukan inovasi seiring dengan perkembangan yang terdapat pada industri jasa keuangan.
Melalui SLIK, lembaga di bidang keuangan akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu sehingga diharapkan kualitas informasi debitur dapat tetap terjaga.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, lembaga pengelolaan informasi perkreditan (LPIP) dan pihak-pihak lain.
"Informasi Debitur dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko dan dalam rangka pemenuhan peraturan OJK," katanya.
Menurut dia, secara nasional proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara parallerun bersama dengan pelaporan SID untuk periode bulan Maret-November 2017. Untuk selanjutnya, pada 1 Januari 2018, SLIK akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia.
"Jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK," ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan, jumlah SLIK yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 berjumlah 1.626 yang terdiri dari Bank Umum, BPR dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank dan pelapor sukarela SID.
"Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan lembaga pembiyaan dengan aset di bawah Rp10 miliar dan pergadaian.
Bambang mengungkapkan, proyeksi secara nasional pada 31 Desember 2018 pelopor SLIK meningkat menjadi 2.142 pelapor dibandingkan pada 2017 sebanyak 1.672 pelapor.
Kemudian pada tahun 2022, pelapor SLIK diproyeksikan juga akan kembali meningkat seiring dengan timbulnya kewajiban pada perusahaan pergadaian, perusahaan infrastruktur yang akan menjadi pelapor dalam aplikasi SLIK.
Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, Peer to peer lending, sertalembaga lain di luar SLIK seperti koperasi Simpan Pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan oleh OJK.
"Pembangunan dilakukan melalui proses analisis dan perancangan yang komprehensif dengan tahapan pengujian aplikasi yang dilakukan dengan melibatkan beberapa pelaku industri keuangan untuk menjamin kualitas SLIK," katanya.
Selanjutnya, untuk menjamin kesiapan calon pelapor dalam implementasi SLIK, OJK telah melakukan koordinasi secara intensif dengan pelaku industri keuangan melalui berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi dan pelatihan kepada calon pelapor, di seluruh Indonesia.
"Pada Januari dan Februari 2017, telah dilakukan uji coba pelaporan dan permintaan informasi debitur oleh pelaku industri keuangan calon pelapor SLIK untuk menjamin kesiapan calon pelapor dalam implementasi SLIK," ujar Bambang.
Karena itu, sebagai payung hukum pelaksanaan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK, OJK telah melakukan proses penyusunan Rancangan POJK yang telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, pada April 2017.
Menurut dia penyusunan RPOJK telah melalui berbagai tahapan yang telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di OJK dan mempertimbangkan tanggapan atau masukan dari satuan kerja terkait, para pelaku industri jasa keuangan serta masyarakat.
"Ketentuan teknis akan dituangkan ke dalam Surat Edaran OJK yang saat ini telah melalui proses penyempurnaan setelah mendapat tanggapan/masukan dari pihak terkait," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar