Suara.com - Presiden Joko Widodo menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ke depan akan sangat diperlukan.
"Ini mengikuti komitmen internasional yang sudah kita tandatangani sekian tahun lalu. ini komitmen keterbukaan yang harus kita ikuti," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Rabu, setelah acara Gemar Membaca dalam rangka Hari Buku Nasional bersama Presiden RI.
Ia mengatakan Perppu tersebut sejatinya sudah disosialisasikan berkali-kali saat Pemerintah gencar memasyarakatkan tax amnesty.
Menurut Presiden, nantinya pada 2018 di seluruh dunia bahwa semua negara akan membuka diri terhadap informasi perbankan.
"Perppu ini adalah menindaklanjuti itu karena itu juga ditunggu komitmen kita mengenai ikut tidaknya kita di dalam AEOI," katanya.
Jadi Perppu tersebut sekaligus dalam rangka merespon dunia internasional terkait keterbukaan informasi perbankan.
"Jadi saya kira tidak perlu kaget. Dan ini sudah saya sampaikan berkali-kali hati-hati bahwa 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka. Tapi ingat bahwa itu nanti akan dipakai untuk kepentingan yang memang diperlukan," katanya.
Presiden menegaskan ada batasan-batasan dan aturan-aturan yang harus diikuti.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan DPR terkait Perppu itu.
"Ya sudah tentu dikirim ke DPR karena Perppu kan, sudah," katanya.
Perppu tersebut mengatur sanksi-sanksi bagi para lembaga keuangan yang tidak patuh dalam menjalankan Undang-Undang tersebut.
Mengutip Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Jakarta, Selasa (16/5/2017), pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Perppu.
Selain juga tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar; dan/atau tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan seperti di dalam Undang-Undang.
Bila melakukan ketiga hal tersebut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, untuk setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud UU, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI
-
Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF
-
BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025