Menuju industri hulu migas yang lebih efektif dan efisen melalui kontrak Gross Split, kemarin Jum'at (19/5/2017), bertepatan dengan penutupan acara Konferensi IPA ke-41 di Jakarta, Pemerintah mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Baru Tahun 2017. Jumlah Wilayah Kerja yang ditawarkan adalah 10 (sepuluh) Wilayah Kerja Konvensional dan 5 (lima) Wilayah Kerja Non Konvensional.
“15 Wilayah Kerja baru migas tersebut ditawarkan melalui mekanisme Penawaran Langsung dan Lelang Reguler,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam keterangan resmi, Jumat (19/5/2017).
Adapun rincian 15 Wilayah Kerja Migas yang baru adalah sebagai berikut:
A. Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional Tahun 2017
|
Suara.com - NO |
WILAYAH KERJA |
LOKASI |
LUAS (Km2) Baca Juga: Kementerian ESDM Teken Kerjasama Migas Dengan Uni Emirat Arab |
|
Penawaran Langsung/Direct Offer |
|||
|
Andaman I |
Lepas Pantai Aceh |
7.346 |
|
|
Andaman II |
Lepas Pantai Aceh |
7.399,85 |
|
|
South Tuna |
Lepas Pantai Natuna |
7.827,09 |
|
|
Merak Lampung |
Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung |
5.104,17 |
|
|
Pekawai |
Lepas Pantai Kalimantan Timur |
7.775,83 |
|
|
West Yamdena |
Lepas Pantai dan Daratan Maluku |
8.209,96 |
|
|
Kasuri III |
Daratan Papua Barat |
752,39 |
|
|
Lelang Reguler/Reguler Tender |
|||
|
Tongkol |
Lepas Pantai Natuna |
583,98 |
|
|
East Tanimbar |
Lepas Pantai Maluku |
8.242,81 |
|
|
Mamberamo |
Daratan dan Lepas Pantai Papua |
7.783 |
|
Jadwal lelang WK Migas Konvensional meliputi Akses Dokumen Lelang mulai tanggal 29 Mei 2017, dan pengembalian Dokumen Partisipasi paling lambat pada 17 Juli 2017 (untuk lelang Penawaran Langsung) dan 26 September 2017 (untuk Lelang Reguler).
B. Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional Tahun 2017
|
NO |
WILAYAH KERJA |
LOKASI |
LUAS (Km2) |
KETERANGAN |
|
Penawaran Langsung/Direct Offer |
||||
|
MNK Jambi I |
Onshore Jambi |
2.823,93 |
Shale Hydrocarbon |
|
|
MNK Jambi II |
Onshore Jambi & Sumatera Selatan |
1.622,35 |
Shale Hydrocarbon |
|
|
GMB West Air Komering |
Onshore Sumatera Selatan |
1.085,00 |
CBM |
|
|
Lelang Reguler/Reguler Tender |
||||
|
GMB Raja |
Onshore Sumatera Selatan |
580,50 |
CBM |
|
|
GMB Bungamas |
Onshore Sumatera Selatan |
483,60 |
CBM |
|
Jadwal lelang WK Migas Non Konvensional meliputi Akses Dokumen Lelang mulai tanggal 29 Mei 2017, dan pengembalian Dokumen Partisipasi paling lambat pada 12 Juli 2017 (untuk lelang Penawaran Langsung) dan 25 September 2017 (untuk Lelang Reguler).
Seluruh Wilayah Kerja yang ditawarkan pada Penawaran WK Tahun 2017 ini merupakan suatu terobosan baru menggunakan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Konrak Bagi Hasil Gross Split. Ketentuan besaran bagi hasil yaitu base split antara Pemerintah dan Kontraktor yang diterapkan adalah sebesar 57 persen:43 persen untuk minyak dan 52 persen:48 persen untuk gas.
“Base split ini akan disesuaikan dengan kondisi aktual lapangan nanti pada saat pengembangan lapangan melalui adjustment pada komponen variabel maupun komponen progresif,” ujar Jonan.
Persyaratan minimal dalam kegiatan eksplorasi (firm commitment 3 tahun pertama kontrak) untuk Wilayah Kerja Konvensional disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wilayah Kerja. Jika ketersediaan data sudah mencukupi, maka persyaratan wajib dilakukan pembuktian prospek melalui pemboran sumur.
Namun apabila ketersediaan data Wilayah Kerja belum mencukupi, maka persyaratan minimal dalam komitmen eksplorasi adalah seismik 2D atau 3D. Sedangkan persyaratan minimal untuk komitmen eksplorasi pada Wilayah Kerja Non Konvensional adalah mewajibkan pemboran sumur eksplorasi pada masing-masing Wilayah Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari