Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan digitalisasi penyelenggaraan layanan perizinan. Tahap awal dilakukan melalui implementasi mekanisme baru penyelenggaraan layanan perizinan dengan menerapkan tanda tangan digital yang tersertifikasi (Certified Digital Signature) pada penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) dengan format portable document format (PDF), yang dilengkapi dengan Lembar Pengesahan.
Inovasi layanan tersebut akan mulai diterapkan pada 3 Juli 2017. IPPM tersebut mencakup IPPM untuk perusahaan/investasi baru, IPPM untuk perluasan usaha, IPPM Perubahan dan IPPM dalam rangka penggabungan perusahaan.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong menyampaikan bahwa terobosan ini akan memberi kemudahan kepada investor. "Pemerintah dituntut untuk kreatif dalam melakukan inovasi berbasis teknologi untuk menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (7/6/2017).
Tom menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penerbitan IPPM tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha, notaris, kantor konsultan, firma hukum, dan pihak terkait lainnya. "Sejak bulan Juni ini kami akan mulai sosialisasi ke berbagai pihak. BKPM juga akan mengirim surat penjelasan resmi kepada Kementerian teknis terkait dan Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi, Kabupaten, Kota," jelasnya.
Penerbitan IPPM dalam bentuk dokumen dan tanda tangan digital merupakan tahap I dari upaya digitalisasi pelayanan perizinan di PTSP Pusat BKPM. Tahap II akan mulai disiapkan digitalisasi produk Izin Usaha (IU) yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan kementerian teknis sebagai pembina bidang usaha.
Sebelumnya, IPPM disahkan oleh Pejabat BKPM secara manual dan diterbitkan dalam bentuk hardcopy yang harus diambil oleh pemohon di PTSP Pusat. Dengan mekanisme ini, setelah menerima notifikasi melalui e-mail pemohon tidak perlu datang untuk mengambil dokumen produk IPPM yang telah diterbitkan ke PTSP Pusat namun cukup mengunduhnya dari folder perusahaan.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menjelaskan bahwa validasi IPPM dapat dilakukan oleh pemohon dengan mengakses menu e-services di website BKPM. "Pengajuan permohonan IPPM telah dilakukan secara online sejak Desember 2014, dengan diimplementasikannya sertifikat dan tandatangan digital untuk produk IPPM maka keseluruhan proses perizinan khususnya IPPM dapat dilakukan tanpa tatap muka," urai Lestari.
Lestari juga mengemukakan bahwa kebijakan ini telah siap dilaksanakan baik dari aspek teknis maupun aspek legalitas. Dia menjelaskan bahwa digitalisasi proses layanan perizinan tersebut diharapkan berkontribusi positif terhadap pencapaian target investasi tahun ini.
BKPM mencatat realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan I (Januari-Maret) tahun 2017 menembus angka Rp165,8 triliun, meningkat 13,2 persen dari periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp146,5 triliun. Capaian tersebut diharapkan dapat memenuhi target realisasi investasi tahun 2017 sebesar Rp678,8 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Ingin Beli Emas? Ini 3 Langkah Mudah di Pegadaian yang Wajib Kamu Tahu!
-
Toyota-Pertamina Siap Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung, Mulai Jalan 2026
-
China Hingga Vietnam Tertarik Bangun Pabrik Baja di Dalam Negeri
-
OJK Akan Hapus Bank Kecil dengan Modal Minim
-
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Yang Gagal Bayar Semakin Banyak
-
Pemerintah Beberkan Alasan Baja RI Keok Sama China
-
Purbaya Mau Redenominasi, BI: Harus Direncanakan Matang
-
Saham Milik Prajogo Pangestu Meroket Hari Ini, Apa Penyebabnya?
-
Sukuk Tabungan ST015: Ini Ketentuan, Jadwal, dan Imbalan Floating with Floor
-
BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro