Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M. Syaiful Jihad menilai desakan pengusaha reklame ke Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Pergub No. 244 tahun 2015 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Reklame sah untuk dilakukan. Namun sebelum hal itu dilakukan, Syaiful ingin agar ada komunikasi baik yang terjalin antara para pengusaha dengan pihak pemerintah.
“Sah- saja kalau minta direvisi. Tapi harus ada komunikasi yang baik dulu antara pengusaha dengan eksekutif untuk mencapai kesepakatan,” kata Syaiful di Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Dalam pergub tersebut ditegaskan bahwa di beberapa lokasi yang masuk dalam kategori “kendali ketat” dan “kenadali sedang” dilarang memasang reklame jenis billboard dan digantikan dengan jenis Light Emitting Diodes (LED). Sayangnya, kata Syaiful tidak semua iklan cocok untuk dipasang LED. Lagipula komponen LED biayanya lebih besar dan harus diimpor karena belum diproduksi di dalam negeri.
“Saat mengesahkan peraturan itu Pak Ahok bilang bahwa reklame billboard harus diganti dengan LED tujuannya untuk membantu penataan kota agar terlihat lebih rapi. Namun, seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan pasar karena tidak semua iklan cocok dipasang LED,” kata Syaiful.
Lagipula menurutnya sejak peraturan Gubernur (Pergub) No. 244 Tahun 2015 disahkan para pengusaha reklame rata- rata mengalami kerugian, beberapa diantaranya bahkan terpaksa gulung tikar.
Mengacu pada pasal 9 ayat (c) terkait pemasangan reklame di kawasan kendali ketat, penyelenggaraan reklame papan/billboard, neon box, atau neon sign, hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi dan identitas/logo, yang beraktivitas di bangunan tersebut.
Dengan kata lain, pemprov DKI ‘memaksa’ pengusaha untuk memasang reklame elektronik atau videotron di seluruh kawasan kendali ketat dan sedang. Sedangkan reklame konvensional hanya boleh dipasang di kawasan kendali rendah.
Dirinya menilai penerapan dari Pergub tersebut akan menimbulkan dampak berganda sebab korbannya bukan hanya pengusaha reklame, melainkan juga UKM yang menyokong sektor iklan luar ruang selalama ini seperti usaha desain, percetakan reklame, bengkel las, dan lain sebagainya akan terkena imbas.
Jika ingin terjadi perubahan dalam Pergub tersebut, Syaiful menyebut Anies Baswedan- Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih harus melakukan moratorium, dan penataan ulang.
Baca Juga: AMLI Sebut Pergub DKI 244 Tahun 2015 Rugikan Pengusaha Reklame
“ Kalau mau dibenahi, Anies- Sandi harus berani melakukan moratorium, sederhananya melakukan penataan ulang dibenahi lagi dari nol,” imbuhnya.
Adapun pembenahan tersebut, dikatakannya tidak bisa selesai dalam waktu dekat karena akan membutuhkan proses cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak. Untuk itu dirinya mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhui Pergub yang masih berlaku sambil menunggu proses revisi berjalan.
“Tidak bisa selesai dalam waktu dekat, ikuti saja aturan yang ada Pergub ini kan masih berlaku. Lagipula menurut pengamatan kami masih ada beberapa pengusaha reklame yang melakukan kesalahan dalam prosedur pemasangan reklame,” jelas Syaiful.
Pelanggaran tersebut ditemukannya di beberapa jalan protokol Ibu Kota yang masuk dalam kategori kawasan kendali ketat seperti jalan MT. Haryono, jalan Sudirman, dan jalan Gatot Subroto yang masih ditumbuhi tiang- tiang konstruksi reklame.
“Kemudian, soal IMB misalnya aturan awal pemasangan reklame dilakukan di titik A tapi pada kenyataannya lokasi reklame bergeser ketitik lain. Kemudian dari laporan BPK juga menemukan banyak tunggakan yang dilakukan pengusaha reklame,” pungkas Syaiful.
Sebagai kota besar, sambungnya, Jakarta tidak mungkin tidak memiliki papan reklame sebab itu merupakan salah satu ciri kemajuan kota besar. Yang terpenting menurutnya adalah penataan yang tertib tanpa merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan