Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini kini tengah dalam proses pembahasan di DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).
Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki otoritas untuk mengakses data nasabah perbankan kapanpun. Sepanjang itu dilakukan dalam kerangka keperluan terkait sektor perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meminta masyarakat untuk tidak perlu merasa cemas terkait keamanan data nasabah. Sebab data yang diakses adalah data informasi keuangan nasabah yang wajib dilaporkan oleh bank kepada Ditjen Pajak.
"Tidak perlu khawatir lah ya karena ada tata caranya soal siapa yang boleh akses, minta, dan gunakan datanya untuk apa. Tidak serta-merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu," kata Ken dalam diskusi yang bertajuk Gundah Dana Nasabah di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).
Ken menjelaskan bahwa aturan ini bukan membuat uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak. Namun tujuan pembukaan akses terhadap data rekening nasabah bank ini lebih untuk mendapatkan informasi yang lengkap sesuai standar internasional. Dengan demikian,Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
"Toh kalau yang potong pajak bukan pegawai pajaknya langsung kan, pasti dari bendahara perusahaan. Jadi pegawai pajak ini hanya memantau nasabah saja, bagaimana pembayaran pajaknya," jelas Ken.
Kalaupun nanti ada pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik, maka pegawai pajak tersebut bisa dikenakan hukuman mati. Hal tersebut sudah diatur dalam Perppu pajak tersebut.
"Jadi nggak perlu takut buat masyarakat untuk menyimpan uang di Bank. Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati, jadi silahkan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Hukuman Mati Bagi Pegawai Pajak yang Bocorkan Data Nasabah
Tag
Berita Terkait
-
Hukuman Mati Bagi Pegawai Pajak yang Bocorkan Data Nasabah
-
Sebelum Jadi UU, Misbakhun Minta Isi Perppu 1/2017 Diperjelas
-
Akhir Juli 2017, Singapura dan Indonesia Tukar Informasi Keuangan
-
Indonesia dan Swiss Deklarasikan Tukar Informasi Perpajakan
-
Ini Alasan Sri Mulyani Rombak Skema Tunjangan Pegawai Pajak
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya