Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini kini tengah dalam proses pembahasan di DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).
Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki otoritas untuk mengakses data nasabah perbankan kapanpun. Sepanjang itu dilakukan dalam kerangka keperluan terkait sektor perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meminta masyarakat untuk tidak perlu merasa cemas terkait keamanan data nasabah. Sebab data yang diakses adalah data informasi keuangan nasabah yang wajib dilaporkan oleh bank kepada Ditjen Pajak.
"Tidak perlu khawatir lah ya karena ada tata caranya soal siapa yang boleh akses, minta, dan gunakan datanya untuk apa. Tidak serta-merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu," kata Ken dalam diskusi yang bertajuk Gundah Dana Nasabah di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).
Ken menjelaskan bahwa aturan ini bukan membuat uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak. Namun tujuan pembukaan akses terhadap data rekening nasabah bank ini lebih untuk mendapatkan informasi yang lengkap sesuai standar internasional. Dengan demikian,Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
"Toh kalau yang potong pajak bukan pegawai pajaknya langsung kan, pasti dari bendahara perusahaan. Jadi pegawai pajak ini hanya memantau nasabah saja, bagaimana pembayaran pajaknya," jelas Ken.
Kalaupun nanti ada pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik, maka pegawai pajak tersebut bisa dikenakan hukuman mati. Hal tersebut sudah diatur dalam Perppu pajak tersebut.
"Jadi nggak perlu takut buat masyarakat untuk menyimpan uang di Bank. Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati, jadi silahkan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Hukuman Mati Bagi Pegawai Pajak yang Bocorkan Data Nasabah
Tag
Berita Terkait
-
Hukuman Mati Bagi Pegawai Pajak yang Bocorkan Data Nasabah
-
Sebelum Jadi UU, Misbakhun Minta Isi Perppu 1/2017 Diperjelas
-
Akhir Juli 2017, Singapura dan Indonesia Tukar Informasi Keuangan
-
Indonesia dan Swiss Deklarasikan Tukar Informasi Perpajakan
-
Ini Alasan Sri Mulyani Rombak Skema Tunjangan Pegawai Pajak
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen