Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan dan penerbitan SIUP dan SIPI secara terpadu, di Jakarta, Kamis (27/7/2017). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono.
Fokus perjanjian kerja sama ini adalah melakukan pengukuran ulang cepat sejumlah 15.800 kapal penangkap ikan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.480 kapal sudah selesai diukur ulang. “Sisanya kita berusaha melakukan gerai perizinan maupun gerai pengukuran di lokasi-lokasi nelayan. Jadi kita jemput bola sebenarnya. Bersama-sama antara Kemenhub dengan KKP. Kita akan masuk di 32 provinsi. Besok kami akan ke Batang, Senin ke Probolinggo, dan terus setiap tiga atau dua hari sekali kita jalan. Kita targetkan Oktober selesai,” ungkap Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja usai penandatanganan nota kesepahaman.
Selanjutnya, Kemenhub akan menyampaikan data hasil ukur ulang kapal penangkap ikan kepada KKP untuk pemeriksaan data perizinan kapal perikanan, dan akan membantu melakukan verifikasi dokumen kapal dengan memberikan halaman depan Gross Akta seluruh kapal perikanan. Selain itu, Kemenhub juga akan membantu penyelesaian dokumen kapal perikanan bantuan (surat ukur dan Gross Akta) dan KKP akan menyampaikan posisi/sebaran kapal bantuan di daerah untuk memudahkan melakukan pengukuran.
Penyelesaian dokumen Gross Akta kapal penangkap ikan bantuan tahun 2010-2016 dilaksanakan dengan mengundang pegawai pembantu pendaftaran kapal bantuan sesuai dengan lokasi kapal tersebut di daerah masing-masing.
Secara keseluruhan, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi pengukuran ulang kapal penangkap ikan; tindak lanjut terhadap pengukuran ulang kapal penangkap ikan; pemeriksaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan; sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan; fasilitasi perijinan/administrasi satu atap; monitoring, evaluasi dan pelaporan, dan; sosialisasi pengukuran kapal oleh kementerian perhubungan kepada syahbandar di pelabuhan perikanan.
Dalam kerja sama ini, DJPT bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang membidangi urusan kelautan dan perikanan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan UPT Pelabuhan Perikanan; memproses pembuatan dokumen perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang berupa Penerbitan SIUP, Buku kapal perikanan, dan SIPI/SIKPI; melakukan sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan; melakukan sosialisasi rencana kegiatan percepatan penyelesaian dokumen perizinan kapal penangkap ikan; melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyelesaian dokumen perizinan kapal penangkap ikan; melakukan pemeriksaan fisik kapal, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan; dan menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.
Adapun Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan; melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Pelabuhan (KANPEL) Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP); melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyelesaian penerbitan dokumen status hukum kapal penangkap ikan; melakukan sosialisasi rencana kegiatan percepatan penyelesaian dokumen kapal penangkap ikan melalui verifikasi atau pengukuran ulang, dan penyamaan data kapal penangkap ikan; melaksanakan penerbitan dokumen status hukum kapal berupa penerbitan surat ukur kapal, halaman tambahan pada Grosse Akta pendaftaran kapal atau menerbitkan Grosse Akta dan surat tanda kebangsaan kapal penangkap ikan (pas besar dan surat laut); melakukan sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan; melakukan verifikasi dengan stempel merah; serta menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama ini akan berlaku sampai dengan 30 April 2018 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga: Alih Profesi Penangkap Benih Lobster, Ini Bantuan Dari KKP
Penyerahan Gross Akta dan Buku Kapal Perikanan
Dalam penandatanganan yang turut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut juga dilaksanakan penyerahan Gross Akta kapal perikanan dan kapal perikanan bantuan, serta penyerahan Buku Kapal Perikanan terhadap beberapa kapal yang telah diukur ulang.
Menteri Susi mengatakan, pemerintah telah mengerahkan upaya yang besar demi percepatan pengukuran ulang dan penerbitan SIUP/SIPI ini agar kapal perikanan Indonesia dapat secepatnya kembali melaut. Untuk itu, ia meminta agar pengusaha dan nelayan mau bekerja sama dengan bersedia mengukur ulang kapalnya.
“Kita mengerahkan seluruh effort yang ada supaya para pemilik kapal dapat secepatnya melaut untuk menangkap ikan, untuk konsumsi, dan bisnis bagi para pengusaha perikanan Indonesia. Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita harapkan akan cepat selesai, tidak ada halangan macam-macam. Jadi pemilik-pemilik kapal yang dulu tidak mau diukur, harus mau diukur,” tutur Menteri Susi.
Menteri Susi berpendapat, seharusnya pengusaha dan nelayan bersifat kooperatif dan mau mengukur ulang kapalnya karena pemerintah telah memberikan kemudahan dengan melakukan pemutihan (pembebasan pidana atas pelanggaran perikanan). “Kita mohon beberapa kota yang selama ini menolak untuk diukur ulang harus mau, misalnya di Tegal, di Batang, di Belawan, di Rembang yang selama ini tidak mau diukur ya harus mau diukur. Kita ini pemerintah, punya aturan dan kita sudah melakukan semua usaha pemutihan yang bisa kita lakukan,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya upaya yang dilakukan pemerintah adalah demi kebaikan bangsa Indonesia. “Saya yakin baiknya pemerintah ini bisa kita share bersama-sama. Harapannya karena sudah ada pemutihan, semuanya bersedia diukur ulang. Kalau kita tertib, kalau kita bisa menyelesaikan ini banyak kemanfaatan yang kita peroleh,” harap Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Akui Harga Cabai Rawit Masih Tinggi di Nataru, Tembus Rp 60.000 per Kg
-
Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat pada Nataru 2025/2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dihentikan, Untung atau Buntung?
-
Ingin Kuliah Singkat dan Siap Berkarier? Simak Cara Bergabung di Universitas Nusa Mandiri 2026
-
Cek Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana, Kementerian PU Bakal Perkuat Tebing Batang Anai
-
Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Nadi Logistik Pulih! Jalur Khusus Bireuen Aceh Utara Kembali Terhubung, Ekonomi Lintas Timur Bangkit
-
Update Harga Pangan 29 Desember: Bawang, Cabai, Hingga Beras Kompak Turun