Suara.com - Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengklaim, Tarif Tenaga Listrik di Indonesia bukanlah yang termahal di dunia, bahkan termasuk murah dan kompetitif untuk kawasan ASEAN.
Berdasarkan data bulan Mei 2017 TTL untuk golongan rumah tangga di Indonesia sebesar Rp1.467 kWh, jauh lebih murah jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Filipina sebesar Rp2.359 per kWh, Singapura Rp2.185 per kWh dan Thailand sebesar Rp571 per kWh.
"Hal ini menepis anggapan bahwa tarif tenaga listrik di Indonesia adalah yang termahal di dunia," ujar Dadan Rabu (9/8/2017).
Dadan menyampaikan, tarif yang kompetitif ini bukan hanya untuk golongan rumah tangga saja.
"TTL golongan bisnis besar dan industri besar juga kompetitif dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya," lanjut Dadan.
Data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menunjukkan, untuk periode tarif Mei 2017, untuk pelanggan bisnis besar, tarifnya adalah Rp. 1.115 per kWh, sementara Thailand Rp1.149 per kWh, Singapura Rp.523 per kWh, Filipina Rp1.464 per kWh, dan Vietnam Rp1.456 per kWh.
Sementara untuk industri besar, pada periode tarif yang sama, tarif di Indonesia adalah Rp. 997 per kWh, sementara Thailand Rp1.034 per kWh, Singapura Rp382 per kWh, dan Filipina Rp1.417 per kWh.
Sebelumnya, laporan International Energy Consultants (IEC) yang dirilis bulan Mei 2016 lalu menunjukkan TTL (rata-rata semua pengguna) di Indonesia hanya 7 sen dollar AS per kWh atau sekitar Rp5 per kWh (kurs Rp.13.500 per dolar AS), merupakan yang terendah dibandingkan Negara-negara lain yang dikaji, yakni Jepang (wilayah Kansai) sebesar 23,3 sen dollar AS per kWh, Hong Kong 15,1 sen dolar AS per kWh, Filipina 14,6 sen dolar AS per kWh, Singapura 10,9 sen dollar AS per kWh, Thailand 9,9 sen dollar AS per kWh, Korea Selatan 9,5 sen dolar AS per kWh, Malaysia 8,8 sen dolar AS per kWh, dan Taiwan sebesar 8,7 sen dolar AS per kWh.
Pemerintah terus meningkatkan tata kelola dan mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan efisiensi dalam menyediakan tenaga listrik bagi rakyat Indonesia.
Baca Juga: JK Minta Jonan Genjot Energi Terbarukan untuk Listrik
Sepanjang tahun 2017, Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran, yaitu bagi 900 Volt Ampere rumah tangga mampu, Pemerintah menyesuaikan tarif tenaga listrik secara bertahap sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2017. Selanjutnya, Pemerintah menetapkan bahwa sejak 1 Juli 2017 s.d. 31 Desember 2017, tarif tenaga listrik tidak naik.
Pemerintah tetap melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu dengan memberikan subsidi yang tepat sasaran. Tarif tenaga listrik bagi pelanggan listrik rumah tangga:
a. 450 Volt Ampere (VA) sebesar Rp415 per kWh (Subsidinya Rp. 1.052 per kWh);
b. 900 VA miskin dan tidak mampu sebesar Rp586 per kWh (Subsidinya Rp881 per kWh);
c. 900 VA mampu sebesar Rp1.352 per kWh (Subsidinya Rp115 per kWh).
Berita Terkait
-
Menteri Jonan soal Mobil Listrik: Kita Tak Bisa Melawan Zaman
-
DEN: Mobil Listrik Harus Berdayakan Energi Baru Terbarukan
-
Kementerian ESDM Cari Baterai yang Tepat untuk Mobil Listrik
-
Mitsubishi Suntik Mati Mobil Listrik i-MiEV di Amerika Serikat
-
Juara Dunia F1 Kunjungi Pabrik Tesla Pakai Motor Listrik
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%