Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tak masalah jika PT Freeport Indonesia (FI) ingin meminta perpanjangan kontrak hingga 2041. Asalkan, kata dia, mereka setuju untuk melakukan divestasi 51 persen saham kepada pemerintah.
Menurut Luhut, perusahaan asal Amerika Serikat itu telah bersedia melakukan divestasi serta membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) sebagaimana disyaratkan pemerintah.
"Freeport itu memang mereka bersedia divestasi 51 persen, bersedia bangun smelter, dan mereka minta perpanjangan sampai 2041. Sebenarnya, itu nggak ada masalah," katanya di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (14/8/2017) dikutip dari Antara.
Lebih lanjut mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa peraturan di Indonesia menyebutkan perpanjangan izin operasi pertambangan hanya bisa bertahap setiap 10 tahun, bukan 20 tahun, seperti keinginan PT FI.
Kontrak perusahaan itu sendiri akan berakhir pada tahun 2021. Namun, kepastan perpanjangan kontrak dibutuhkan demi kelancaran rencana pengembangan tambang bawah tanah.
"Hukum kita mengatakan itu 10 tahun dahulu. Akan tetapi, saya kira kalau sudah 50 persen (divestasi), bukan masalah itu (kontrak) sampai 2041," ujarnya.
Soal valuasi saham yang didivestasikan, kata Luhut, akan dihitung berdasarkan harga pasar tanpa memasukkan perhitungan dari cadangan yang ada.
"Kami 'kan tahu bagaimana cara hitungnya yang berlaku secara universal. Masa yang di bawah tanah kau hitung, belum ketahuan," ujarnya.
Baca Juga: Cedera Membaik, Kevin Siap Ikut Kejuaran Dunia di Skotlandia
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Dukung Asta Cita Pemerintah, PT Pegadaian Bersama Pelaku Industri Emas Inisiasi Pembentukan IBMA
-
Fokus Tekan Pemudik Motor, Kemenhub Ungkap Alasan Tak Ada Tiket Kereta Gratis
-
Tren Hunian Sehat Pascapandemi Meningkat Versi World Economic Forum
-
Minyak Dunia Tembus USD 120, APBN 2026 Terancam Jebol? Cek Faktanya
-
Citi Indonesia Berikan Kunci Rahasa Wanita yang Sukses Berkarier
-
Pasar Asia Menghijau, Harga Minyak Mentah Lanjutkan Tren Penguatan
-
Pendaftar Motis Membludak, Kemenhub Sebut Jumlah Pemudik Motor Berkurang 24 Ribu Orang
-
Kemnaker dan Pelita Air Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Industri Penerbangan
-
Bumi Resources Luncurkan Logo Baru, Tandai Babak Baru Transformasi Perseroan
-
Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026