Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, telah melakukan lawatan ke Houston, Amerika Serikat (AS), 24-26 Juni 2017. Dalam kunjungan tersebut, Jonan telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Conoco-Phillip, Chevron, dan Exxon,
Tak hanya itu, Jonan juga telah melakukan pertemuan dengan petinggi Freeport McMoran, induk usaha PT Freeport Indonesia. Menurut Jonan, pertemuan terakhir membuahkan perkembangan perundingan yang berjalan positif.
"Dari empat topik perundingan, pihak Freeport telah menyepakati pembangunan fasilitas pengolahan-pemurnian/smelter dan kelanjutan operasi," kata Jonan di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Sebagaimana diketahui, PT FI telah telah menyepakati bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan lagi Kontrak Karya (KK). Sementara untuk pembangunan smelter, PT FI sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022.
"Terkait hal-hal yang belum diselesaikan, secepatnya akan dilakukan pembahasan tripartit antara PTFI, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM guna mengambil keputusan," pungkas Jonan.
Sebagaimana diketahui, masalah status kontrak PT FI sempat menjadi polemik. PT FI sempat menolak tunduk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatakan, izin ekspor konsentrat akan dibuka jika status izin usaha Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, Freeport sempat tidak bisa melakukan ekspor beberapa lama karena statusnya masih berbentuk KK.
Pada 26 Januari 2017, PT FI akhirnya mengajukan penggantian izin usaha menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor. Namun, PT FI tak begitu saja mau terima dengan permintaan perubahan status tersebut. PT FI menginginkan kebijakan perpajakan yang sama dengan yang tercantum di dalam kontrak (nail-down). Mereka juga enggan mengubah kepastian fiskal sesuai ketentuan yang berlaku (prevailing). Pasalnya, jika ketentuan pajak ini diubah, maka kelangsungan investasi Freeport ke depannya akan terganggu.
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2031, Tunggu Restu IUPK
Akhirnya, pemerintah pun memberikan status IUPK kepada Freeport tanggal 10 Februari 2017 yang lalu. Sayangnya, pemberian status IUPK ini dirasa masih menggantung karena belum ada kesepakatan dari Freeport terkait ketentuan perpajakan yang ditempuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini
-
IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA
-
Daftar Lengkap Harga Jual dan Buyback Emas Pegadaian per 15 Juli 2026
-
Harga Bright Gas Turun Mulai 14 Juli, Tabung 12 Kg Kini Rp220.00
-
Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia
-
KAEF Siapkan Produksi 500 Juta Tablet per Tahun Dukung Eliminasi TB
-
BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!
-
Perkara Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Lacak 'LHKPN Palsu' Febrie Adriansyah
-
Transaksi Judi Online Naik 260 Persen di Bank, Apa Penyebabnya?