Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, telah melakukan lawatan ke Houston, Amerika Serikat (AS), 24-26 Juni 2017. Dalam kunjungan tersebut, Jonan telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Conoco-Phillip, Chevron, dan Exxon,
Tak hanya itu, Jonan juga telah melakukan pertemuan dengan petinggi Freeport McMoran, induk usaha PT Freeport Indonesia. Menurut Jonan, pertemuan terakhir membuahkan perkembangan perundingan yang berjalan positif.
"Dari empat topik perundingan, pihak Freeport telah menyepakati pembangunan fasilitas pengolahan-pemurnian/smelter dan kelanjutan operasi," kata Jonan di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Sebagaimana diketahui, PT FI telah telah menyepakati bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan lagi Kontrak Karya (KK). Sementara untuk pembangunan smelter, PT FI sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022.
"Terkait hal-hal yang belum diselesaikan, secepatnya akan dilakukan pembahasan tripartit antara PTFI, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM guna mengambil keputusan," pungkas Jonan.
Sebagaimana diketahui, masalah status kontrak PT FI sempat menjadi polemik. PT FI sempat menolak tunduk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatakan, izin ekspor konsentrat akan dibuka jika status izin usaha Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, Freeport sempat tidak bisa melakukan ekspor beberapa lama karena statusnya masih berbentuk KK.
Pada 26 Januari 2017, PT FI akhirnya mengajukan penggantian izin usaha menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor. Namun, PT FI tak begitu saja mau terima dengan permintaan perubahan status tersebut. PT FI menginginkan kebijakan perpajakan yang sama dengan yang tercantum di dalam kontrak (nail-down). Mereka juga enggan mengubah kepastian fiskal sesuai ketentuan yang berlaku (prevailing). Pasalnya, jika ketentuan pajak ini diubah, maka kelangsungan investasi Freeport ke depannya akan terganggu.
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2031, Tunggu Restu IUPK
Akhirnya, pemerintah pun memberikan status IUPK kepada Freeport tanggal 10 Februari 2017 yang lalu. Sayangnya, pemberian status IUPK ini dirasa masih menggantung karena belum ada kesepakatan dari Freeport terkait ketentuan perpajakan yang ditempuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Telkom dan PGN Perkuat Ekosistem Green Digital Infrastructure Terintegrasi Bersama Mitra Global
-
ADB Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2 Persen di 2026
-
Penerimaan Pajak dari MBG Cuma 3-5 Persen, Setara Rp 10,05 T hingga Rp 16,75 T
-
Toko Online Dibanjiri Produk China, Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce Pertengahan 2026
-
Negosiasi Buntu, Iran ke AS: Rasakan Harga Bensin Kalian!
-
Komitmen Nyata BRI Group, Sinergi Holding UMi Perkuat Fondasi Ekonomi Masyarakat
-
Purbaya Kesal Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp 360 Triliun, Duga Ada Kebocoran
-
OJK Sebut Banyak Orang Mulai Malas Bayar Cicilan Pindar
-
Karpet Merah Family Office di Bali: Ambisi Prabowo, Warisan Luhut, dan Kiblat Abu Dhabi