Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, telah melakukan lawatan ke Houston, Amerika Serikat (AS), 24-26 Juni 2017. Dalam kunjungan tersebut, Jonan telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Conoco-Phillip, Chevron, dan Exxon,
Tak hanya itu, Jonan juga telah melakukan pertemuan dengan petinggi Freeport McMoran, induk usaha PT Freeport Indonesia. Menurut Jonan, pertemuan terakhir membuahkan perkembangan perundingan yang berjalan positif.
"Dari empat topik perundingan, pihak Freeport telah menyepakati pembangunan fasilitas pengolahan-pemurnian/smelter dan kelanjutan operasi," kata Jonan di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Sebagaimana diketahui, PT FI telah telah menyepakati bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan lagi Kontrak Karya (KK). Sementara untuk pembangunan smelter, PT FI sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022.
"Terkait hal-hal yang belum diselesaikan, secepatnya akan dilakukan pembahasan tripartit antara PTFI, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM guna mengambil keputusan," pungkas Jonan.
Sebagaimana diketahui, masalah status kontrak PT FI sempat menjadi polemik. PT FI sempat menolak tunduk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatakan, izin ekspor konsentrat akan dibuka jika status izin usaha Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, Freeport sempat tidak bisa melakukan ekspor beberapa lama karena statusnya masih berbentuk KK.
Pada 26 Januari 2017, PT FI akhirnya mengajukan penggantian izin usaha menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor. Namun, PT FI tak begitu saja mau terima dengan permintaan perubahan status tersebut. PT FI menginginkan kebijakan perpajakan yang sama dengan yang tercantum di dalam kontrak (nail-down). Mereka juga enggan mengubah kepastian fiskal sesuai ketentuan yang berlaku (prevailing). Pasalnya, jika ketentuan pajak ini diubah, maka kelangsungan investasi Freeport ke depannya akan terganggu.
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2031, Tunggu Restu IUPK
Akhirnya, pemerintah pun memberikan status IUPK kepada Freeport tanggal 10 Februari 2017 yang lalu. Sayangnya, pemberian status IUPK ini dirasa masih menggantung karena belum ada kesepakatan dari Freeport terkait ketentuan perpajakan yang ditempuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya
-
Harga Mati! ESDM Tetap Sarankan Shell Cs Beli BBM Murni dari Pertamina Hingga Akhir Tahun
-
Apa Itu XAUUSD dan Pengaruhnya Terhadap Harga Emas
-
Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?