Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, telah melakukan lawatan ke Houston, Amerika Serikat (AS), 24-26 Juni 2017. Dalam kunjungan tersebut, Jonan telah melakukan pertemuan dengan pimpinan Conoco-Phillip, Chevron, dan Exxon,
Tak hanya itu, Jonan juga telah melakukan pertemuan dengan petinggi Freeport McMoran, induk usaha PT Freeport Indonesia. Menurut Jonan, pertemuan terakhir membuahkan perkembangan perundingan yang berjalan positif.
"Dari empat topik perundingan, pihak Freeport telah menyepakati pembangunan fasilitas pengolahan-pemurnian/smelter dan kelanjutan operasi," kata Jonan di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Sebagaimana diketahui, PT FI telah telah menyepakati bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukan lagi Kontrak Karya (KK). Sementara untuk pembangunan smelter, PT FI sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022.
"Terkait hal-hal yang belum diselesaikan, secepatnya akan dilakukan pembahasan tripartit antara PTFI, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM guna mengambil keputusan," pungkas Jonan.
Sebagaimana diketahui, masalah status kontrak PT FI sempat menjadi polemik. PT FI sempat menolak tunduk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatakan, izin ekspor konsentrat akan dibuka jika status izin usaha Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, Freeport sempat tidak bisa melakukan ekspor beberapa lama karena statusnya masih berbentuk KK.
Pada 26 Januari 2017, PT FI akhirnya mengajukan penggantian izin usaha menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor. Namun, PT FI tak begitu saja mau terima dengan permintaan perubahan status tersebut. PT FI menginginkan kebijakan perpajakan yang sama dengan yang tercantum di dalam kontrak (nail-down). Mereka juga enggan mengubah kepastian fiskal sesuai ketentuan yang berlaku (prevailing). Pasalnya, jika ketentuan pajak ini diubah, maka kelangsungan investasi Freeport ke depannya akan terganggu.
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2031, Tunggu Restu IUPK
Akhirnya, pemerintah pun memberikan status IUPK kepada Freeport tanggal 10 Februari 2017 yang lalu. Sayangnya, pemberian status IUPK ini dirasa masih menggantung karena belum ada kesepakatan dari Freeport terkait ketentuan perpajakan yang ditempuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
APBN Sudah Tekor Rp 54,6 T di Awal Tahun, Pengusaha Muda Tekankan Reformasi Pajak
-
Penyebab Harga Saham BNBR Menguat Hari Ini, Bikin Bakrie Cuan
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Saham BUMI Diborong Asing saat IHSG Merah Merona
-
Media Asing Soroti Lunaknya Prabowo di Hadapan Trump
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG