Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa sah perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia setelah masa kontrak karya berakhir pada 2021 menunggu ditandatangi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengklarifikasi bahwa Freeport secara resmi memiliki perpanjangan operasi hingga 2031 jika perubahan sistem dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK sudah ditandatangani.
"Perlu dipahami dan menjadi kesepakatan kita bersama bahwa pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca 2021 atau setelah KK itu berakhir adalah ketika ditandatangani IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum. Itu yang menjadi dasar hukum," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu.
Teguh yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini mengatakan IUPK yang akan diterbitkan akan diberlakukan sampai 2021.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, setelah Freeport memiliki IUPK, perusahaan berhak mengajukan perpanjangan 2x dalam 10 tahun.
Namun, pemerintah tidak secara otomatis memberikan perpanjangan sampai 2041. Kementerian ESDM akan memberikan perpanjangan 10 tahun pertama sampai 2031 dengan terpenuhi dahulu syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP 1/2017.
"Sepuluh tahun pertama dia mengajukan perpanjangan dengan syarat yang dilengkapi, kemudian setelah 2031 tentunya kami akan meminta lagi mereka untuk mengajukan lagi dan ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi persyaratan," ujar Teguh.
Pemerintah akan memberikan perpanjangan jika Freeport telah memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, salah satunya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral "smelter".
Freeport pun sudah sepakat membangun smelter dalam waktu lima tahun dan akan selesai paling lambat 2022.
Baca Juga: Freeport Tetap Minta Perpanjangan Operasi sampai 2041
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia saat ini masih berunding untuk menemukan solusi dari empat poin, yakni stabilitas investasi jangka panjang, perpanjangan kontrak Freeport, divestasi 51 persen, dan pembangunan smelter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Laba Naik Saat Industri Media Berat, Emiten DIGI Bongkar Strategi Rahasianya
-
Aura Research Jadi Senjata Baru DIGI, Andalkan AI untuk Riset hingga Advokasi Bisnis
-
Pegadaian dan KSEI Perkuat Ekosistem Emas Melalui Investasi ETF Emas
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media (DIGI) Melonjak 45,1% di 2025, Siapkan Ekspansi Bisnis AI
-
RI Siapkan Indonesia Center New York, Bidik Investasi dan Ekspansi Bisnis ke AS
-
Domestik Lesu, SIG Mau Kirim 1 Juta Ton Semen ke Pasar AS Lewat Dermaga Baru
-
Industri Manufaktur Didesak Beralih ke Energi Hijau, Jangan Tunggu Sampai Kalah Saing
-
Selisih Harga Makin Lebar, Migrasi Pertamax ke Pertalite Berpotensi Jadi Risiko Besar bagi APBN
-
Sekarang UMKM Bisa Ekspor ke Eropa Setelah IEU-CEPA Disepakati