Setelah diperas dengan pajak yang bertubi-tubi, kini untuk kesekian kalinya negara justru lalai. Negara tidak hadir dan tidak bertanggungjawab dalam mengamankan rakyatnya dari kejahatan predator ekonomi dan keuangan, baik predator nasional maupun global.
"Bagaimana tidak? First travel adalah perusahaan travel besar dalam mengelola keuangan dalam jumlah sangat besar," kata Pengamat ekonomi dari Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno, Salamuddin Daeng, di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
PT First Anugera Karya Wisata alias First Travel saat ini memiliki jamaah umrah 70 ribu. Itu jumlah yang tidak kecil karena mencakup separuh dari jamaah haji Indonesia setahun. Dari umrah saja perusahaan ini bisa mendapatkan Rp1,5 triliun. "Belum bisnis travel yang lain," ujarnya.
Menurutnya, First Travel juga melakukan investasi lain dalam mengelola keuangan mereka agar menghasilkan keuntungan yang besar. Keuntungan yang diperoleh kemudian ditempatkan di perbankan atau investasi lainnya lagi yang pasti berada di bawah pengawasan otoritas keuangan.
"Jadi bagaimana mungkin otoritas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa lalai dan tidak tahu ada perusahaan travel super murah, memiliki aliran keuntungan sangat besar, dan bahkan konon katanya pembelian kursi penerbangan yang sangat banyak, perusahaan ini sanggup menopang saham Qatar Airline," jelas Salamuddin.
Ia menegaskan jika OJK dan PPATK benar-benar tidak tahu, maka semua otoritas keuangan di Indonesia ini benar benar buta atau pura pura buta. Sehingga tidak bisa bekerja, dan tidak memiliki kemampuan dalam melakukan pengawasan.
"Sementara orang awam sekalipun heran dengan tarif super murah First Travel, orang keuangan pasti juga heran dengan perkembangan pesat First Travel yang bagaikan dapat hujan uang dari langit.
Ditambah lagi perusahaan diduga menggemukkan dana melalui skema bisnis keuangan yang tidak wajar. Maka sudah pasti otoritas keuangan mengetahui sinyal adanya skandal keuangan ilegal sangat besar dalam praktik bisnis First Travel," tambahnya.
Baca Juga: Nurhaida Resmi Menjabat Wakil Ketua OJK
Salamuddin meyakini dengan nilai transaksi keuangan yang sangat besar, tak mungkin aktivitas First Travel berlangsung tanpa sepengetahuan OJK. Biasanya dalam kejahatan keuangan dengan nilai di atas ratusan miliar, sering melibatkan otoritas pengawas jasa keuangan seperti OJK.
Untuk diketahui, OJK sendiri sesuai dengan UU, memiliki tugas dan fungsi di antaranya: Pertama, membuat regulasi. Kedua, melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi. Ketiga, memungut iuran dari lembaga keuangan yang diawasinya.
"Pertanyaanya, kemana saja OJK selama ini dalam menghadapi kejahatan keuangan yang dilakukan oleh First Travel. Tidak tahu atau pura pura tidak tahu. Untuk itu, sebaiknya pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut mesti mengembangkan kasus ini dengan memanggil dan memeriksa pejabat OJK, yang kelihatannya lalai atau sengaja lalai dan membiarkan kejahatan keuangan tersebut berlangsung," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Investor ADRO Dapat Jatah Dividen Rp 4 Triliun, Kapan Mulai Cair?
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
-
Trump Berulah! AS Blokade Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Meroket Tajam
-
BRI Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Terbaru Pasca Update
-
Harga Pangan 18 Desember: Beras, Bawang, Cabai, Daging Ayam dan Migor Turun
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
BI: Ekonomi Indonesia Bisa Tertekan Imbas Bencana Aceh-Sumatra
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar Amerika Melejit ke Level Rp16.700