Direktorat Jenderal Pajak Kementerkan Keuangan telah menerbitkan menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2017.
Aturan tersebut mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan final kepada harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan pasca berakhirnya program tax amnesty.
Dengan terbitnya aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak baik yang sudah ataupun belum mengikuti tax amnesty memperbaiki surat pemberitahuan tahunan atau SPT.
"Bagi WP yang enggak atau ikut amnesty tapi ada harta yang belum lapor di SPT silahkan lakukan pembetulan SPT sendiri (di kantor pajak)," kata Hestu di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2017).
Hestu mengatakan,Ditjen Pajak tidak memberikan waktu batasan kepada WP untuk memperbaiki SPTnya.
"Kalau bisa dilakukan segera mungkin (perbaikan SPT) itu lebih baik sebelum petugas pajak melakukan pemeriksaan harta wajib pajak," katanya.
Hestu pun mengimbau kepada Wajib Pajak tidak perlu takut dengan adanya aturan ini. Pasalnya, Ditjen Pajak tidak akan membabi buta dalam menegakkan aturan PPh 21 ini.
"Nggak perlu khawatir, petugas pajak akan meneliti lebih dulu harta wajib pajak. Bila datanya sudah valid, maka penegakkan hukum pajak baru akan dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Kepatuhan Pajak
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM