Direktorat Jenderal Pajak Kementerkan Keuangan telah menerbitkan menerbitkan aturan pajak baru sebagai tindak lanjut penegakan hukum pasca tax amnesty. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2017.
Aturan tersebut mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan final kepada harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan pasca berakhirnya program tax amnesty.
Dengan terbitnya aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak baik yang sudah ataupun belum mengikuti tax amnesty memperbaiki surat pemberitahuan tahunan atau SPT.
"Bagi WP yang enggak atau ikut amnesty tapi ada harta yang belum lapor di SPT silahkan lakukan pembetulan SPT sendiri (di kantor pajak)," kata Hestu di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2017).
Hestu mengatakan,Ditjen Pajak tidak memberikan waktu batasan kepada WP untuk memperbaiki SPTnya.
"Kalau bisa dilakukan segera mungkin (perbaikan SPT) itu lebih baik sebelum petugas pajak melakukan pemeriksaan harta wajib pajak," katanya.
Hestu pun mengimbau kepada Wajib Pajak tidak perlu takut dengan adanya aturan ini. Pasalnya, Ditjen Pajak tidak akan membabi buta dalam menegakkan aturan PPh 21 ini.
"Nggak perlu khawatir, petugas pajak akan meneliti lebih dulu harta wajib pajak. Bila datanya sudah valid, maka penegakkan hukum pajak baru akan dilakukan," ujarnya.
Baca Juga: Setelah Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Kepatuhan Pajak
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Petani Tak Perlu Resah, Tahun Depan Ada 100 Gudang Bulog Tampung Hasil Panen
-
Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Lakukan Redenominasi
-
QRIS Indonesia Siap Tembus Korea Selatan, Digunakan Tahun Depan!
-
Toyota Tsusho Siap Investasi Rp 1,6 Triliun untuk Olah Timah dan Tembaga di Indonesia
-
Cara Transaksi Saham Antar Akun RDN Sekuritas
-
Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lewat HP
-
6 Penyebab Pengajuan KTA Ditolak, Simak Caranya agar Pinjaman Disetujui
-
Profil Sulianto Indria Putra, Gen Z Punya Ratusan Miliar hingga Naik Jet Pribadi Berkat Kripto
-
Tips Mendapatkan Kredit Tanpa Agunan, Apa Saja Syaratnya?
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!