Pemerintah akan menyiapkan penguatan serta pembaharuan sistem data dan informasi perpajakan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam bidang perpajakan di Indonesia yang makin berkembang.
"Kita bicara mengenai pentingnya untuk membangun suatu 'core tax system', yaitu sistem data base dan informasi di perpajakan yang selama ini memang sudah membukukan 'upgrade' berdasarkan tingkat perkembangan yang terjadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai melakukan rapat koordinasi mengenai perpajakan di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Sri Mulyani menjelaskan salah satu alasan dari penguatan sistem data dan informasi ini karena telah terjadi peningkatan jumlah Wajib Pajak yang signifikan, diiringi dengan penambahan jumlah kantor pelayanan pajak di berbagai daerah di Indonesia.
"Jumlah pembayar pajak kita sudah lebih dari tiga kali lipat, jumlah kantor-kantor dari DJP, KPP, maupun Kanwil, juga sudah meningkat. Dan juga dari tingkat registrasi dari pembayar pajak, dan pengelolaan dari datanya, itu sudah makin membutuhkan suatu 'upgrade' dari sistem TI," paparnya.
Selain itu, alasan lainnya, saat ini terdapat sejumlah tantangan administrasi perpajakan mulai dari pelaksanaan pertukaran data secara otomatis (AEOI) hingga proses pengisian data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan secara elektronik.
"Kita makin meluaskan data base pajak kita, 'tax payer' kita, dan bagaimana membuat suatu sistem keseluruhan mulai dari registrasi, pengisian SPT, sampai pada pembayaran pajak, auditing, sampai kepada dimana kita melakukan 'payment' dan 'repayment' kalau memang kita harus melakukan pengembalian," ujarnya.
Untuk itu, salah satu langkah awal pemerintah yang harus dilakukan guna memperbaiki sistem perpajakan ini adalah dengan menyiapkan peraturan hukum, salah satunya melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Kita bisa membuat suatu peraturan perundang-undangan yang bisa menuangkan kebutuhan untuk membangun 'core tax system' atau sistem administrasi perpajakan yang baik, yang bisa memenuhi perkembangan perubahan yang sekarang ini terjadi dan yang akan datang," tutur Sri Mulyani.
Ia mengharapkan proses awal dari penguatan dan pembaruan sistem perpajakan ini bisa dilaksanakan mulai Oktober 2017 sesuai dengan rencana awal yang sudah dibahas dalam sidang kabinet.
"Diharapkan ini bisa dilakukan segera, karena sudah pernah dibahas dalam sidang kabinet, sehingga inisiatif itu sudah disampaikan kepada Presiden dan menteri-menteri terkait. Inisiatif ini sudah dibuat draftnya, jadi kita harap bisa selesai secepat mungkin, Oktober barangkali," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah