Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengkritik kebijakan Bank Indonesia mengenai peraturan anggota dewan gubernur terkait pemungutan biaya isi saldo uang elektronik.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan aturan BI tersebut kontraproduktif dengan tujuan penciptaan kondisi "cashless society".
"Kondisi cashless society sejalan dengan fenomena ekonomi digital. Namun, menjadi kontra produktif jika BI justru mengeluarkan peraturan bahwa konsumen dikenakan biaya isi ulang pada setiap uang elektroniknya," kata Tulus di Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Selain itu, Tulus juga menilai perbankan akan lebih diuntungkan dengan adanya cashless society daripada konsumen. Perbankan menerima uang di muka, sementara transaksi atau pembelian belum dilakukan konsumen.
"Sungguh tidak adil dan tidak pantas jika konsumen justru diberikan disinsentif berupa biaya top-up. Justru dengan model uang elektronik itulah konsumen layak mendapatkan insentif, bukan disinsentif," katanya.
Menurut Tulus, jika pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk cashless society seharusnya pemerintah memberikan intensif kepada masyarakat.
"Bukan malah disintensif, itu akan sulit menjalakan gerakan cashless dong," ujar Tulus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hashim: Hunian Vertikal di Kampung Bandan Wujud Program 3 Juta Rumah
-
Menteri Investasi: Pelemahan Rupiah Masih Diterima Investor Asing
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
-
6 Proyek Hilirisasi Mineral Hingga Peternakan Siap Jalan di 2026
-
Pemerintah Ungkap Biang Kerok Guyuran Dana Investor Asing Anjlok di 2025
-
Pemerintah-BUMN Mulai Manfaatkan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Energi
-
Setelah Haji, Pos Indonesia Mulai Layani Pengiriman Barang Jamaah Umrah dan PMI
-
Penguatan Infrastruktur Teknologi Himbara Jadi Fokus Danantara di 2026
-
Ekonom Nilai Konsumsi Masyarakat Masih Solid di 2025, Begini Datanya
-
Danantara Akan Reformasi BUMN-BUMN Besar di 2026