Suara.com - Pihak PT Pansaky Berdikari Bersama (4Jovem) memastikan bahwa perusahaannya telah memiliki izin atau legalitas untuk beroperasi. Hal ini disampaikan demi menjawab pemberitaan yang sebelumnya sempat muncul soal dihentikannya aktivitas beberapa perusahaan investasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pernyataan tertulisnya, pihak PT Pansaky Berdikari Bersama terutama menunjukkan acuan legalitas tersebut berdasarkan rilis atau siaran pers resmi OJK, yang antara lain dimuat di situs OJK pada 23 September 2017 lalu.
"Yang menyatakan bahwasanya PT Pansaky Berdikari Bersama telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan legalitas resmi untuk beroperasi," ungkap pihak PT Pansaky Berdikari Bersama dalam keterangan tertulisnya.
Adapun dalam siaran pers OJK bernomor SP/2/SWI/2017 tersebut, pihak OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, menyampaikan beberapa hal. Selain menginformasikan penghentian kegiatan sejumlah entitas, secara khusus memang dijelaskan pula soal sudah adanya izin usaha untuk PT Pansaky Berdikari Bersama.
"Sejak Januari-September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/4Jovem. Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk "Jovem Glueberry dan Green Shake"," tulis pihak OJK dalam rilisnya.
Sebelumnya, pihak OJK di bagian lain juga menyampaikan bahwa penghentian kegiatan usaha terhadap sejumlah entitas itu sendiri dilakukan terutama dengan dua pertimbangan. Yaitu antara lain karena tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan, serta bahwa kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tulis pihak OJK pula di bagian lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara