Suara.com - Pihak PT Pansaky Berdikari Bersama (4Jovem) memastikan bahwa perusahaannya telah memiliki izin atau legalitas untuk beroperasi. Hal ini disampaikan demi menjawab pemberitaan yang sebelumnya sempat muncul soal dihentikannya aktivitas beberapa perusahaan investasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pernyataan tertulisnya, pihak PT Pansaky Berdikari Bersama terutama menunjukkan acuan legalitas tersebut berdasarkan rilis atau siaran pers resmi OJK, yang antara lain dimuat di situs OJK pada 23 September 2017 lalu.
"Yang menyatakan bahwasanya PT Pansaky Berdikari Bersama telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan legalitas resmi untuk beroperasi," ungkap pihak PT Pansaky Berdikari Bersama dalam keterangan tertulisnya.
Adapun dalam siaran pers OJK bernomor SP/2/SWI/2017 tersebut, pihak OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, menyampaikan beberapa hal. Selain menginformasikan penghentian kegiatan sejumlah entitas, secara khusus memang dijelaskan pula soal sudah adanya izin usaha untuk PT Pansaky Berdikari Bersama.
"Sejak Januari-September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/4Jovem. Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk "Jovem Glueberry dan Green Shake"," tulis pihak OJK dalam rilisnya.
Sebelumnya, pihak OJK di bagian lain juga menyampaikan bahwa penghentian kegiatan usaha terhadap sejumlah entitas itu sendiri dilakukan terutama dengan dua pertimbangan. Yaitu antara lain karena tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan, serta bahwa kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tulis pihak OJK pula di bagian lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Emiten DEWA Terdorong Proyek Emas, Segini Target Harga Sahamnya
-
Minat IPO Sepi di 2025, BEI Lapor Hanya Capai 26 Emiten
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
Emiten Perbankan Paling Banyak Setor Dividen di 2025, Capai Rp 80,34 Triliun
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun
-
Pemerintah Jamin Beras Nggak Langka di 2026
-
Analisis Teknikal DKFT Akhir Tahun 2025 dan Target Harga Saham 2026
-
Ramai Foto Gundul di Lereng Gunung Slamet, Ini Penjelasan ESDM soal WKP Baturaden
-
Selain Stop Impor, Bahlil Berambisi Tingkatkan Kualitas Solar jadi Euro 5