Suara.com - Pihak PT Pansaky Berdikari Bersama (4Jovem) memastikan bahwa perusahaannya telah memiliki izin atau legalitas untuk beroperasi. Hal ini disampaikan demi menjawab pemberitaan yang sebelumnya sempat muncul soal dihentikannya aktivitas beberapa perusahaan investasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pernyataan tertulisnya, pihak PT Pansaky Berdikari Bersama terutama menunjukkan acuan legalitas tersebut berdasarkan rilis atau siaran pers resmi OJK, yang antara lain dimuat di situs OJK pada 23 September 2017 lalu.
"Yang menyatakan bahwasanya PT Pansaky Berdikari Bersama telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan legalitas resmi untuk beroperasi," ungkap pihak PT Pansaky Berdikari Bersama dalam keterangan tertulisnya.
Adapun dalam siaran pers OJK bernomor SP/2/SWI/2017 tersebut, pihak OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, menyampaikan beberapa hal. Selain menginformasikan penghentian kegiatan sejumlah entitas, secara khusus memang dijelaskan pula soal sudah adanya izin usaha untuk PT Pansaky Berdikari Bersama.
"Sejak Januari-September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas. Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/4Jovem. Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk "Jovem Glueberry dan Green Shake"," tulis pihak OJK dalam rilisnya.
Sebelumnya, pihak OJK di bagian lain juga menyampaikan bahwa penghentian kegiatan usaha terhadap sejumlah entitas itu sendiri dilakukan terutama dengan dua pertimbangan. Yaitu antara lain karena tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan, serta bahwa kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tulis pihak OJK pula di bagian lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Harga MBMA Meroket di Tengah Ekspansi Smelter
-
Wamenperin Akui Industri Rokok Tertekan: Cukai Tidak Naik Bukti Kepedulian Pemerintah
-
Menkeu Purbaya Sidak Mendadak Kantor BNI Saat Direksi Rapat, Ada Apa Setelah Isu Suku Bunga Naik?
-
Gaji Tukang Masak MBG dan Pencuci Piring Nampan MBG: Bisa Capai 5 Jutaan?
-
Katalog Promo Superindo Spesial "Weekday": Diskon Minyak Goreng dan Sabun Hingga 50 Persen
-
Rupiah Mulai Menguat, Sesuai Prediksi Menkeu Purbaya
-
IHSG Dibuka 'Ngegas' Awal Pekan, Investor Tunggu Rilis Data Ekonomi Kunci
-
Anak Muda Jadi Kunci Penting Tingkatkan Literasi Keuangan, Ini Strateginya
-
Telkomsel melalui Ilmupedia Umumkan Pemenang Chessnation 2025, Ini Dia Daftarnya
-
Emiten PPRE Pakai Strategi ESG Bidik Kepercayaan Investor Global