Otoritas Jasa Keuangan siap mengawasi pelaksanaan kebijakan pengenaan biaya isi ulang elektronik (e-money) yang ditetapkan oleh bank sentral agar tidak membebani dan merugikan konsumen.
"Kalau ada bank yang memungut tidak rasional, tidak fair dan terlalu besar, kami sebagai otoritas akan berdialog dengan bank itu," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Wimboh menambahkan pihaknya juga siap memberikan pendampingan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kebijakan pengenaan biaya isi ulang ini.
"Nasabah kalau merasa dirugikan bisa datang ke OJK, kita fasilitasi, karena kalau (biaya isi ulang) terlalu besar, kami akan 'jump in' dan kami nyatakan tidak fair," katanya.
Wimboh berpendapat idealnya para pelaku industri perbankan bisa saling berkomunikasi dan berkompetisi secara sehat untuk mengambil keputusan terkait pengenaan biaya isi ulang.
"Kalau bank tidak memungut biaya 'top-up' karena sudah merasa kompetitif, silahkan. Kalau bank merasa skill ekonominya belum besar dan mau memungut biaya, juga silahkan. Tapi kalau ada bank tidak memungut, bank yang memungut, pasti tidak laku. Kompetisi pasti begitu," ujarnya.
Sebelumnya, BI menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off-us" atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara "on-us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.
Cara "off-us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya.
Baca Juga: PT Pansaky Berdikari Bersama Sudah Miliki Izin dari OJK
Sedangkan cara "on-us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Sebelumnya transaksi melalui "on-us" tidak dikenakan biaya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
Terkini
-
Katalog Promo Superindo Spesial "Weekday": Diskon Minyak Goreng dan Sabun Hingga 50 Persen
-
Rupiah Mulai Menguat, Sesuai Prediksi Menkeu Purbaya
-
IHSG Dibuka 'Ngegas' Awal Pekan, Investor Tunggu Rilis Data Ekonomi Kunci
-
Anak Muda Jadi Kunci Penting Tingkatkan Literasi Keuangan, Ini Strateginya
-
Telkomsel melalui Ilmupedia Umumkan Pemenang Chessnation 2025, Ini Dia Daftarnya
-
Emiten PPRE Pakai Strategi ESG Bidik Kepercayaan Investor Global
-
Rupiah Meloyo, Ini Jurus Jitu BI, OJK, dan Bank Tingkatkan Pasar Keuangan
-
Waskita Karya Jual Saham Anak Usaha di Sektor Energi Senilai Rp179 Miliar
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Petani Hingga Buruh Lega Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok