Suara.com - Perseroan Terbatas Pertamina meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa tidak ada angka kedaluwarsa yang tertera pada tabung elpiji di berbagai ukuran.
"Angka yang tertera pada tabung misal '10.21' itu bukanlah kode kedaluwarsa. Akan tetapi, itu adalah masa di mana jadwal tabung harus diuji ulang," kata Manager External Communication Pertamina Arya Dwi Paramita di Jakarta, Sabtu (7/20/2017)
Tabung gas elpiji semua harus diuji ulang yang merupakan aturan standar. Namun, apabila sudah melewati tanggal masa uji ulang, hal tersebut juga tidak apa-apa dan tabung tetap aman tidak akan menjadi berbahaya.
"Beberapa waktu lalu banyak pemberitaan di media sosial tentang masa kedaluwarsa tabung, itu tidaklah benar. Tabung elpiji kami aman," katanya.
Jika tabung-tabung gas yang ada di tengah masyarakat, kata dia, jangan lagi ditambah aksesoris yang bukan bawaan. Misalnya, diberikan karet pada dekat tutupnya.
Jika memang kondisi tabung tidak baik dalam keadaan biasa, dia meminta masyarakat untuk menukarnya atau menghubungi kantor Pertamina terdekat.
Arya juga mengingatkan bahwa masyarakat dilarang untuk memiliki dua tabung gas elpiji kelas 3kg di rumahnya. Pasalnya, apabila memiliki dua tabung berarti logikanya pemilik dua tabung tersebut adalah pada golongan yang mampu.
Namun, untuk penindakan, Arya menjelaskan bahwa ranah tersebut berada di tangan pemerintah. Pertamina hanya sebagai pelaksana teknis untuk distribusi gas subsidi.
Tabung ukuran 3kg bisa tukar tambah dengan elpiji ukuran 5,5kg di gerai Pertamina terdekat. Kisaran penambahan dari penukaran pada nominal Rp100.000. (Antara)
Berita Terkait
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
Koleksi Kendaraan Riva Siahaan: Eks Dirut Pertamina yang Terhindar dari Vonis 14 Tahun Bui
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS