Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, akhirnya mengeluarkan tanggapan resmi terkait kehebohan yang ditimbulkan dokumen 'Paradise Papers'. Ditjen Pajak berjanji akan menindak lanjuti setiap sumber yang dibutuhkan untuk mememerangi penghindaran pajak.
"Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan kita tindaklanjuti. Kita akan coba dapatkan data secara lebih lengkao dan detail," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resmi, Senin (6/11/2017).
Langkah ini akan dilakukan sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Termasuk diantaranya apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam Tax Amnesty.
"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara specific atas WP tertentu karena rahasia jabatan sbgmn diatur dalam Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU Tax Amnesty," jelasnya.
Informasi yang berasal dari Panama Papers, Transfer melalui Stanchart kemarin, dan Paradise Papers saat ini, sebenarnya mendahului AEOI yang untuk Indonesia akan efektif pada (September) 2018. "Pada saat AEOI sudah berjalan efektif nanti, tentunya informasi yang kita terima akan lebih detail, luas dan legitimate," tutupnya.
AEOI yang dimaksud adalah Automatic Exchange of Information. Negara atau yurisdiksi yang melaksanakan komitmen itu harus memiliki aturan perundang-undangan tentang akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan dan standar pelaporan dan sistem pertukaran informasi.
Saat ini ada 100 negara atau yurisdiksi yang bersepakat menjalankan komitmen itu, termasuk Indonesia dan negara anggota G20 lainnya. Dari 100 negara itu, 50 negara mulai melaksanakan komitmen pada September 2017, sementara sisanya bakal melaksanakannya mulai September 2018, termasuk Indonesia.
Untuk setiap negara yang memutuskan melaksanakan pada 2017, harus memiliki seluruh aturan yang disyaratkan pada 2016. Begitu pula untuk negara yang berkomitmen melaksanakan pada 2018, harus memiliki seluruh aturan pada 2017.
Baca Juga: Komitmen Presiden Jokowi Dituntut untuk Bongkar 'Paradise Papers'
Tag
Berita Terkait
-
Komitmen Presiden Jokowi Dituntut untuk Bongkar 'Paradise Papers'
-
'Paradise Papers', Tommy, Mamiek, dan Prabowo Hindari Pajak?
-
Skandal Pajak 'Paradise Papers' Seret Nama Prabowo Subianto
-
Skandal 'Paradise Papers', Harta Tersembunyi 2 Anak Soeharto
-
Paradise Papers Ungkap Harta Tersembunyi Elite Dunia
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
-
Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini
-
Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026
-
Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi
-
Ekspor Indonesia Terancam Melambat, Tarif AS dan Harga Komoditas Bayangi Semester II 2026
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax