Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, akhirnya mengeluarkan tanggapan resmi terkait kehebohan yang ditimbulkan dokumen 'Paradise Papers'. Ditjen Pajak berjanji akan menindak lanjuti setiap sumber yang dibutuhkan untuk mememerangi penghindaran pajak.
"Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan kita tindaklanjuti. Kita akan coba dapatkan data secara lebih lengkao dan detail," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resmi, Senin (6/11/2017).
Langkah ini akan dilakukan sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Termasuk diantaranya apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam Tax Amnesty.
"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara specific atas WP tertentu karena rahasia jabatan sbgmn diatur dalam Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU Tax Amnesty," jelasnya.
Informasi yang berasal dari Panama Papers, Transfer melalui Stanchart kemarin, dan Paradise Papers saat ini, sebenarnya mendahului AEOI yang untuk Indonesia akan efektif pada (September) 2018. "Pada saat AEOI sudah berjalan efektif nanti, tentunya informasi yang kita terima akan lebih detail, luas dan legitimate," tutupnya.
AEOI yang dimaksud adalah Automatic Exchange of Information. Negara atau yurisdiksi yang melaksanakan komitmen itu harus memiliki aturan perundang-undangan tentang akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan dan standar pelaporan dan sistem pertukaran informasi.
Saat ini ada 100 negara atau yurisdiksi yang bersepakat menjalankan komitmen itu, termasuk Indonesia dan negara anggota G20 lainnya. Dari 100 negara itu, 50 negara mulai melaksanakan komitmen pada September 2017, sementara sisanya bakal melaksanakannya mulai September 2018, termasuk Indonesia.
Untuk setiap negara yang memutuskan melaksanakan pada 2017, harus memiliki seluruh aturan yang disyaratkan pada 2016. Begitu pula untuk negara yang berkomitmen melaksanakan pada 2018, harus memiliki seluruh aturan pada 2017.
Baca Juga: Komitmen Presiden Jokowi Dituntut untuk Bongkar 'Paradise Papers'
Tag
Berita Terkait
-
Komitmen Presiden Jokowi Dituntut untuk Bongkar 'Paradise Papers'
-
'Paradise Papers', Tommy, Mamiek, dan Prabowo Hindari Pajak?
-
Skandal Pajak 'Paradise Papers' Seret Nama Prabowo Subianto
-
Skandal 'Paradise Papers', Harta Tersembunyi 2 Anak Soeharto
-
Paradise Papers Ungkap Harta Tersembunyi Elite Dunia
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Saham MGLV Naik 4.271 Persen, Kini Resmi Dikuasai Raksasa Data Center
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran