Suara.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menilai sebagian masyarakat belum mengetahui aturan batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
“Pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:188/PMK.04/2010 disebutkan bahwa barang bawaan penumpang dibatasi senilai 250 dollar AS per orang atau 1000 dollar AS per keluarga,” kata Nufransa di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Ia juga mengungkapkan pembatasan, termasuk untuk 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman yang mengandung alkohol. Jika penumpang membawa barang melebihi batas nilai tersebut, ia mengingatkan kelebihannya akan dikenakan bea masuk atau pajak impor.
Namun, perkecualian diberikan untuk para pelintas batas. Menurut Pasal 12 ayat 1 PMK Nomor: 188/PMK.04/2010, Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
1. Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB 300 dollar AS per orang untuk jangka waktu satu bulan;
2. Indonesia dengan Malaysia: 1) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu satu bulan, apabila melewati batas daratan (land border); 2) paling banyak FOB enam ratus Ringgit Malaysia setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border);
3. Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB 250 dollar AS per orang untuk jangka waktu satu bulan;
Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB 50 dollar Amerika Serikat per orang per hari.
Tag
Berita Terkait
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya
-
Naksir Hyundai Creta Bekas? Angkut di 2026, Simak Dulu Pajak dan Harganya
-
5 Mobil Bekas BMW Under 90 Juta: Ketahui Pajak Tahunan dan Konsumsi BBM sebelum Beli
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur