Suara.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menilai sebagian masyarakat belum mengetahui aturan batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
“Pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:188/PMK.04/2010 disebutkan bahwa barang bawaan penumpang dibatasi senilai 250 dollar AS per orang atau 1000 dollar AS per keluarga,” kata Nufransa di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Ia juga mengungkapkan pembatasan, termasuk untuk 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman yang mengandung alkohol. Jika penumpang membawa barang melebihi batas nilai tersebut, ia mengingatkan kelebihannya akan dikenakan bea masuk atau pajak impor.
Namun, perkecualian diberikan untuk para pelintas batas. Menurut Pasal 12 ayat 1 PMK Nomor: 188/PMK.04/2010, Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
1. Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB 300 dollar AS per orang untuk jangka waktu satu bulan;
2. Indonesia dengan Malaysia: 1) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu satu bulan, apabila melewati batas daratan (land border); 2) paling banyak FOB enam ratus Ringgit Malaysia setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border);
3. Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB 250 dollar AS per orang untuk jangka waktu satu bulan;
Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB 50 dollar Amerika Serikat per orang per hari.
Tag
Berita Terkait
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan