Suara.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menilai sebagian masyarakat belum mengetahui aturan batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
“Pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:188/PMK.04/2010 disebutkan bahwa barang bawaan penumpang dibatasi senilai 250 dollar AS per orang atau 1000 dollar AS per keluarga,” kata Nufransa di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Ia juga mengungkapkan pembatasan, termasuk untuk 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman yang mengandung alkohol. Jika penumpang membawa barang melebihi batas nilai tersebut, ia mengingatkan kelebihannya akan dikenakan bea masuk atau pajak impor.
Namun, perkecualian diberikan untuk para pelintas batas. Menurut Pasal 12 ayat 1 PMK Nomor: 188/PMK.04/2010, Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
1. Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB 300 dollar AS per orang untuk jangka waktu satu bulan;
2. Indonesia dengan Malaysia: 1) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu satu bulan, apabila melewati batas daratan (land border); 2) paling banyak FOB enam ratus Ringgit Malaysia setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border);
3. Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB 250 dollar AS per orang untuk jangka waktu satu bulan;
Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB 50 dollar Amerika Serikat per orang per hari.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya
-
Berapa Harga Baru Suzuki Fronx 2026? Segini Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, Tenaga Mesin
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Purbaya Mengaku Belum Diajak Bicara Istana soal Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN
-
Apindo Berharap Perjanjian Dagang RI-AS Pangkas Tarif Industri Padat Karya
-
PNM Raih Apresiasi Internasional, Komitmen Perluas Pemberdayaan Perempuan Lewat Orange Bonds
-
Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Arus Kendaraan Mudik Diproyeksi Naik 7%, Bisa Picu Potensi Macet di Pelabuhan
-
Perang Lawan Baja Impor, Pelaku Industri Desak Pengawasan Ketat dan Wajib SNI
-
BPJS Gratis untuk Driver Ojol, Program Apresiasi Gojek Bikin Kerja Lebih Tenang
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal