Suara.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menilai sebagian masyarakat belum mengetahui aturan batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
“Pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:188/PMK.04/2010 disebutkan bahwa barang bawaan penumpang dibatasi senilai 250 dollar AS per orang atau 1000 dollar AS per keluarga,” kata Nufransa di Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Ia juga mengungkapkan pembatasan, termasuk untuk 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman yang mengandung alkohol. Jika penumpang membawa barang melebihi batas nilai tersebut, ia mengingatkan kelebihannya akan dikenakan bea masuk atau pajak impor.
Namun, perkecualian diberikan untuk para pelintas batas. Menurut Pasal 12 ayat 1 PMK Nomor: 188/PMK.04/2010, Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
1. Indonesia dengan Papua New Guinea paling banyak FOB 300 dollar AS per orang untuk jangka waktu satu bulan;
2. Indonesia dengan Malaysia: 1) paling banyak FOB MYR 600.00 (enam ratus Ringgit Malaysia) per orang untuk jangka waktu satu bulan, apabila melewati batas daratan (land border); 2) paling banyak FOB enam ratus Ringgit Malaysia setiap perahu untuk setiap trip, apabila melalui batas lautan (sea border);
3. Indonesia dengan Filipina paling banyak FOB 250 dollar AS per orang untuk jangka waktu satu bulan;
Indonesia dengan Timor Leste paling banyak FOB 50 dollar Amerika Serikat per orang per hari.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Baru Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ingat Batas Waktu Maksimal 31 Maret 2026
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu
-
Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara
-
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI
-
IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU