Suara.com - Pengusaha Indonesia keberatan dengan aturan mandatory (kewajiban) sertifikasi halal, untuk semua produk yang beredar di Indonesia pada 2019 mendatang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kewajiban yang memberatkan itu tertuang dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Sertifikat seperti itu, menurut Hariyadi, seharusnya bersifat voluntary. Artinya, produsen baru mengajukan sertifikasi halal kalau ingin produknya mendapat label halal.
Sertifikasi halal, seharusnya tidak berlaku bagi produsen yang tidak ingin mendapatkan label tersebut.
“Di undang-undang kita itu, pokoknya semua harus lapor, harus disertifikasi halal. Itu yang jadi masalah,” ujar Hariyadi seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (5/12/2017).
Hariyadi mengakui, sebenarnya tren produk halal kekinian sudah mulai menjadi gaya hidup masyarakat, sehingga sertifikat halal juga penting untuk mendukung hal tersebut.
Namun, masalahnya adalah, biaya sertifikasi yang mahal menjadi beban pengusaha. Rata-rata biayanya bisa mencapai Rp2,5 juta per produk. Biaya ini akan lebih tinggi jika memerlukan pemeriksaan lanjutan, misalnya hingga ke pabrik bahan baku.
Selain itu, sertifikat halal pada suatu produk hanya berlaku empat tahun dan harus selalu diperbaharui.
Baca Juga: YLKI: Penaikan Tol Dalam Kota Jasa Marga Tidak Adil!
Sertifikasi ini juga berpotensi menimbulkan kegaduhan, karena berkaitan dengan psikologi masyarakat. Bisa jadi, produsen yang tidak ikut sertifikasi ini dipojokkan oleh kelompok tertentu.
Sementara pada tingkat internasional, saat ini juga belum ada sertifikat halal yang bersifat universal. Misalnya, kalau sudah diakui halal di Malaysia atau di Australia, belum tentu akan mendapatkan pengakuan di Indonesia.
“Kami khawatir akan banyak muncul sertifikat palsu,” ujar Hariyadi.
Dalam UU JPH, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang kini sudah terbentuk. Setelah lima tahun UU tersebut diundang, maka kemudian harus dioperasikan.
Menurut Hariyadi, semua industri mengeluh soal sertifikasi halal ini. Pada industri farmasi misalnya, ada satu perusahaan asal Amerika yang membutuhkan biaya sekitar USD 80 juta agar produknya bisa mendapat serfikat halal.
Demikian juga di sektor kosmetika. Bahkan ada yang sudah bersiap-siap kehilangan pasar Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Harga Emas dan Perak Dunia Melemah, Cooling Down Usai Akumulasi Naik
-
PSAB Tuntaskan Penjualan Proyek Emas Doup Senilai Rp8,8 Triliun
-
Saham-saham Konglomerat Meroket Usai 'Pertemuan Hambalang', Apa Saja?
-
Sorot Agincourt, Prabowo Instruksikan Penilaian Proporsional Izin Tambang Martabe
-
Bahlil: Presiden Instruksikan Cek Ulang Izin Tambang Emas Martabe
-
BRImo Perkenalkan Fitur QRIS Tap, Kini Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Bank Mandiri Salurkan Lebih dari 7,45 Juta Bansos pada 2025 untuk Akselerasi Ekonomi Kerakyatan
-
Prabowo 'Pelototi' Jeffrey Hingga Hasan Usai jadi Bos Baru BEI dan OJK
-
Ciri-ciri Phishing dan Tips Agar Terhindar dari Penipuan Online
-
Profil PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA) dan Pemilik Sahamnya