Suara.com - Bank Indonesia menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi finansial atau Fintech. Dalam aturan tersebut, bank sentral melarang penyelenggara fintech melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual seperti bitcoin.
Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang dirilis pada 29 November lalu.
“Jadi tidak boleh menggunakan mata uang virtual. Semua fintech juga harus mendaftarkan dirinya ke Bank Indonesia,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut Sugeng, fintech yang melakukan pendaftaran harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti menerapkan prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi, dan menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.
“Selain itu, fintech juga harus menggunakan rupiah di setiap transaksi yang dilakukan, sehingga fintech dilarang menggunakan mata uang virtual,” katanya.
Jika Bank Indonesia mendapati ada fintech yang memiliki layanan menggunakan mata uang virtual, maka BI berhak untuk menolak perizinan atau meminta fintech tersebut untuk menghapus layanan transaksi itu.
Berita Terkait
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI
-
Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini
-
Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali
-
Foundation Viva Apakah Tahan Lama? Ini Penjelasan dan 2 Pilihan Produk yang Awet
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya