Suara.com - Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra menilai, indutri rokok tidak perlu khawatir dengan perkembangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
“Kami yakin mereka lebih advance dari industri kami, kenapa meski takut? Kami bukan musuh,” kata Dendy dalam diskusi publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Menurut Dendy, sampai saat ini para pelaku bisnis vape bukanlah tandingan pelaku usaha rokok yang sudah mapan. Sebab, pelaku bisnis vape adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, bila dilihat dari sisi konsumen, kata Dendy, maka industri rokok juga jauh masih unggul jauh. Sebab saat ini, pengguna vape baru mencapai 1 juta pengguna di Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan angka yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari 261 juta penduduk Indonesia, 36,3 persennya atau 94,7 penduduk Indonesia menjadi perokok.
“Jadi industri rokok belum perlu khawatir,” kata dia.
Namun Dendy menyesalkan seruan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurutnya seruan Enggartiasto agar para perokok vape kembali ke rokok konvensional bertentangan dengan konstitusi. "Setiap orang memiliki hak untuk memilih, apakah dia merokok dengan rokok biasa ataukah dengan vape," ujarnya.
Menurutnya, indusri vape masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari pemerintah. Mengingat vape adalah produk inovasi terbaru dari industri olahan tembakau, industri vape seharusnya tidak dimatikan oleh pemerintah. "Pemerintah jangan mematikan industri vape," jelasnya.
APVI sendiri menegaskan komitmennya untuk mendukung Peraturan Menteri Keuangan PMK 146 tahun 2017. Dalam beleid ini, produk vape akan dikenakan cukai pada cairan vape yang dikategorikan sebagai HPTL. Cukai untuk kategori ini sebesar 57 persen dari harga jual eceran.
Baca Juga: YPKP: Bahaya Vape 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok Biasa
"Kami sangat mendukung regulasi ini. Karena kami ingin menjadi legal. Kami tidak mau main kucing-kucingan" tuturnya.
Sebelumnya, memang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancama kan menindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Menurutnya, peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
Untuk itu, Enggar mengaku tidak akan segan-segan menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik ke Indonesia.
Politisi Nasdem tersebut menyatakan Kementerian Perdagangan akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.
Berita Terkait
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Bukan Cuma Penyakit Orang Tua, Ini 5 'Jurus Sakti' Biar Gak Kena Pneumonia
-
Dikira 'Lebih Aman', Dokter Paru Ungkap Vape Punya Bahaya yang Sama Ngerinya dengan Rokok
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda
-
Ferry Irwandi Sebut Kebijakan Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau Sudah Tepat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kejar Daya Saing Ekonomi Berbasis Inovasi, UNSIALLDikti Dorong Kampus Masuk Peringkat Global WURI
-
Lebih dari 2 Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Inovasi Material Ramah Lingkungan Asal Indonesia di World Expo 2025 Osaka
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar