Suara.com - Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra menilai, indutri rokok tidak perlu khawatir dengan perkembangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
“Kami yakin mereka lebih advance dari industri kami, kenapa meski takut? Kami bukan musuh,” kata Dendy dalam diskusi publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Menurut Dendy, sampai saat ini para pelaku bisnis vape bukanlah tandingan pelaku usaha rokok yang sudah mapan. Sebab, pelaku bisnis vape adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, bila dilihat dari sisi konsumen, kata Dendy, maka industri rokok juga jauh masih unggul jauh. Sebab saat ini, pengguna vape baru mencapai 1 juta pengguna di Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan angka yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari 261 juta penduduk Indonesia, 36,3 persennya atau 94,7 penduduk Indonesia menjadi perokok.
“Jadi industri rokok belum perlu khawatir,” kata dia.
Namun Dendy menyesalkan seruan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurutnya seruan Enggartiasto agar para perokok vape kembali ke rokok konvensional bertentangan dengan konstitusi. "Setiap orang memiliki hak untuk memilih, apakah dia merokok dengan rokok biasa ataukah dengan vape," ujarnya.
Menurutnya, indusri vape masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari pemerintah. Mengingat vape adalah produk inovasi terbaru dari industri olahan tembakau, industri vape seharusnya tidak dimatikan oleh pemerintah. "Pemerintah jangan mematikan industri vape," jelasnya.
APVI sendiri menegaskan komitmennya untuk mendukung Peraturan Menteri Keuangan PMK 146 tahun 2017. Dalam beleid ini, produk vape akan dikenakan cukai pada cairan vape yang dikategorikan sebagai HPTL. Cukai untuk kategori ini sebesar 57 persen dari harga jual eceran.
Baca Juga: YPKP: Bahaya Vape 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok Biasa
"Kami sangat mendukung regulasi ini. Karena kami ingin menjadi legal. Kami tidak mau main kucing-kucingan" tuturnya.
Sebelumnya, memang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancama kan menindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Menurutnya, peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
Untuk itu, Enggar mengaku tidak akan segan-segan menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik ke Indonesia.
Politisi Nasdem tersebut menyatakan Kementerian Perdagangan akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.
Berita Terkait
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Produsen Sebut Tarif Cukai Tinggi Beri Celah Dominasi Rokok Ilegal
-
Suarakan Moratorium CHT 3 Tahun, Buruh: Biar Tak Hidup Dalam Ketidakpastian
-
Baunya Wangi, tapi Bahayanya Tetap Sama: Ancaman Kesehatan di Balik Tren 'Nge-Vape'
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut