Suara.com - Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra menilai, indutri rokok tidak perlu khawatir dengan perkembangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
“Kami yakin mereka lebih advance dari industri kami, kenapa meski takut? Kami bukan musuh,” kata Dendy dalam diskusi publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Menurut Dendy, sampai saat ini para pelaku bisnis vape bukanlah tandingan pelaku usaha rokok yang sudah mapan. Sebab, pelaku bisnis vape adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, bila dilihat dari sisi konsumen, kata Dendy, maka industri rokok juga jauh masih unggul jauh. Sebab saat ini, pengguna vape baru mencapai 1 juta pengguna di Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan angka yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari 261 juta penduduk Indonesia, 36,3 persennya atau 94,7 penduduk Indonesia menjadi perokok.
“Jadi industri rokok belum perlu khawatir,” kata dia.
Namun Dendy menyesalkan seruan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Menurutnya seruan Enggartiasto agar para perokok vape kembali ke rokok konvensional bertentangan dengan konstitusi. "Setiap orang memiliki hak untuk memilih, apakah dia merokok dengan rokok biasa ataukah dengan vape," ujarnya.
Menurutnya, indusri vape masih membutuhkan bimbingan dan arahan dari pemerintah. Mengingat vape adalah produk inovasi terbaru dari industri olahan tembakau, industri vape seharusnya tidak dimatikan oleh pemerintah. "Pemerintah jangan mematikan industri vape," jelasnya.
APVI sendiri menegaskan komitmennya untuk mendukung Peraturan Menteri Keuangan PMK 146 tahun 2017. Dalam beleid ini, produk vape akan dikenakan cukai pada cairan vape yang dikategorikan sebagai HPTL. Cukai untuk kategori ini sebesar 57 persen dari harga jual eceran.
Baca Juga: YPKP: Bahaya Vape 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok Biasa
"Kami sangat mendukung regulasi ini. Karena kami ingin menjadi legal. Kami tidak mau main kucing-kucingan" tuturnya.
Sebelumnya, memang Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancama kan menindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Menurutnya, peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
Untuk itu, Enggar mengaku tidak akan segan-segan menangkap para pedagang yang masih memasukkan produk rokok elektrik ke Indonesia.
Politisi Nasdem tersebut menyatakan Kementerian Perdagangan akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.
Berita Terkait
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Saat 'Diterima Teman' Lebih Penting dari Kesehatan: Membedah Psikologi Remaja Pengguna Vape
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
-
Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian
-
KPAI Bongkar Modus Baru Narkoba: Zat Adiktif Disamarkan dalam Vape hingga Makanan Anak
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya