Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif cukai hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette, snuffing tobacco, chewing tobacco, hingga rokok elektrik alias vape. Kebijakan ini akan segera berlaku mulai 1 Juli 2018.
Nantinya, produk-produk tersebut akan dikenakan pita cukai, sebagaimana yang telah terjadi pada produk rokok yang telah beredar saat ini.
"Ada yang pakai pita (cukai). Kalau minuman pakai dokumen. Ini nanti kami pakai pita cukai. Ini yang sudah bayar cukai," ucap Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Sunaryo, usai diskusi publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Sunaryo mengatakan sebanyak 60 persen produk vape datang melalui impor. Sehingga harus dikenakan tarif cukai dan bea masuk. Meski demikian, aturan bea masuk vape sedang dikaji di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kalau ada bea masuk, itu melindungi produk dalam negeri. Kalau pengenaan cukai, filosofinya untuk mengendalikan peredarannya untuk konsumen," tutur dia.
Adapun pengenaan cukai untuk rokok elektrik, tuturnya, meliputi empat hal yakni pengendalian konsumsi, barang yang harus diawasi peredaraannya di masyarakat, barang yang berdampak negatif, dan barang yang ada pembebanan ke utang negara.
"Dengan adanya cukai, maka kita bisa kendalikan konsumsi dari para konsumsen yang menggunakan vape," jelas Sunaryo.
Dia menambahkan, selama ini bahkan ada negara lain yang sudah melarang peredaran vape. Sebab, bahannya itu merupakan padat modal. "Belum lagi vape itu padat karya. Jadi negara lain ada yang tidak meregulasi, bahkan melarang," ujarnya.
Sunaryo, menegaskan bahwa vape sebagai produk yang mengandung tembakau memang harus dikenakan tarif cukai.
Baca Juga: APVI Minta Pemerintah Tidak Matikan Industri Vape
“Menentukan tarif cukainya berdasarkan banyak pertimbangan. Kami mencoba untuk melihat real di lapangan seperti apa. Kami melakukan survey,” jelas Sunaryo.
Soal tarif 57 persen, Sunaryo mengatakan bahwa itu masih terbilang masuk akal ketimbang besaran tarif di negara-negara lain, dan mengingat konsumen vape kebanyakan adalah kaum menengah atas.
Berita Terkait
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar
-
Gus Lilur Suarakan 5 Tuntutan Petani Tembakau di Tengah Isu Rokok Ilegal
-
Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK
-
Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik
-
IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih