Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif cukai hasil pengolahan tembakau (HPTL) seperti e-cigarette, snuffing tobacco, chewing tobacco, hingga rokok elektrik alias vape. Kebijakan ini akan segera berlaku mulai 1 Juli 2018.
Nantinya, produk-produk tersebut akan dikenakan pita cukai, sebagaimana yang telah terjadi pada produk rokok yang telah beredar saat ini.
"Ada yang pakai pita (cukai). Kalau minuman pakai dokumen. Ini nanti kami pakai pita cukai. Ini yang sudah bayar cukai," ucap Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Sunaryo, usai diskusi publik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Sunaryo mengatakan sebanyak 60 persen produk vape datang melalui impor. Sehingga harus dikenakan tarif cukai dan bea masuk. Meski demikian, aturan bea masuk vape sedang dikaji di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kalau ada bea masuk, itu melindungi produk dalam negeri. Kalau pengenaan cukai, filosofinya untuk mengendalikan peredarannya untuk konsumen," tutur dia.
Adapun pengenaan cukai untuk rokok elektrik, tuturnya, meliputi empat hal yakni pengendalian konsumsi, barang yang harus diawasi peredaraannya di masyarakat, barang yang berdampak negatif, dan barang yang ada pembebanan ke utang negara.
"Dengan adanya cukai, maka kita bisa kendalikan konsumsi dari para konsumsen yang menggunakan vape," jelas Sunaryo.
Dia menambahkan, selama ini bahkan ada negara lain yang sudah melarang peredaran vape. Sebab, bahannya itu merupakan padat modal. "Belum lagi vape itu padat karya. Jadi negara lain ada yang tidak meregulasi, bahkan melarang," ujarnya.
Sunaryo, menegaskan bahwa vape sebagai produk yang mengandung tembakau memang harus dikenakan tarif cukai.
Baca Juga: APVI Minta Pemerintah Tidak Matikan Industri Vape
“Menentukan tarif cukainya berdasarkan banyak pertimbangan. Kami mencoba untuk melihat real di lapangan seperti apa. Kami melakukan survey,” jelas Sunaryo.
Soal tarif 57 persen, Sunaryo mengatakan bahwa itu masih terbilang masuk akal ketimbang besaran tarif di negara-negara lain, dan mengingat konsumen vape kebanyakan adalah kaum menengah atas.
Berita Terkait
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau
-
Kemenkes Akan Loloskan Aturan Standardisasi Kemasan, Pedagang Kaki Lima Terbebani dan Tegas Menolak
-
Saat 'Diterima Teman' Lebih Penting dari Kesehatan: Membedah Psikologi Remaja Pengguna Vape
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?