Suara.com - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan diyakini memiliki kemampuan untuk mengelola pertambangan emas milik PT Freeport Indonesia. Meski demikian, pemerintah diminta menghargai ketentuan kontrak Freeport yang memang memberikan peluang perpanjangan kontrak hingga 2041.
"Saya kira BUMN Pertambangan memiliki kemampuan untuk itu. Baik dari segi teknologi maupun sumber daya," kata Eni Maulani Saragih, Anggota Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Eni menegaskan pemerintah memang dimungkinkan untuk memutuskan tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada tahun 2021 mendatang. Namun ia mengibaratkan seperti proses perceraian sebuah pernikahan, harus dilakukan secara baik-baik, termasuk harta gono - gini dan sebagainya.
Namun Eni juga mengingatkan sebaikanya pemerintah untuk tahap awal tetap menghormati IUPK dengan PT FI. Sehingga peluang perpanjangan IUPK dengan PT FI diutamakan terlebih dahulu sebelum memutuskan tidak memperpanjang kontrak. "Karena memang dalam kontrak lama ada klausul untuk diberi perpanjangan kontrak 2 x 10 tahun," ujarnya.
Mengenai pembangunan smelter, Eni mengakui kemajuan yang ditunjukkan PT FI sangat lambat. Bahkan terakhir dari laporan yang ia terima, belum ada sedikitpun proses konstruksi bangunan smelter.
"Tetapi pilihan lokasi di Gresik sudah tepat. Karena disana tersedia PT Petrokimia yang siap menampung limbah olahan smelter Freeport jika kelak sudah beroperasi. Selain itu, infrastruktur di Gresik sudah jauh lebih siap. Apabila smelter dibangun di Papua, selain infrastruktur belum tersedia, kita masih harus membangun pabrik semen baru," tutupnya.
Sebagaiman diketahui, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PT FI setelah mengantongi IUPK yang berlaku sampai 2021, memang berhak meminta perpanjangan 2 x 10 tahun.
Pemerintah akan memberikan perpanjangan jika Freeport telah memenuhi syarat-syarat yang sudah digariskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Perpanjangan kontrak tidak akan diberikan sekaligus langsung 20 tahun sampai 2041. Perpanjangan dapat diberikan 10 tahun dulu sampai 2031 jika syarat-syarat terpenuhi. Kemudian pemerintah akan kembali melakukan evaluasi kalau Freeport mengajukan perpanjangan 10 tahun lagi sampai 2041, syarat harus terpenuhi.
Tag
Berita Terkait
-
'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Kabar Reshuffle Direksi PLN Disebut Hoaks, RUPS Baru Digelar 15 Juni
-
Industri Alternatif Rokok Dorong Edukasi Berbasis Sains
-
Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini: Antam Mulai Naik, Emas Lain Ada yang Turun
-
8 Calon Emiten Skala Jumbo Mau IPO, Ini Bocorannya
-
Uang Tunai dan Dana Perbankan Tetap Melimpah, BI Catat Uang Primer Tumbuh 14,2%
-
Impor Melonjak 31%, Surplus Dagang RI Nyaris Habis Tersisa 90 Juta Dolar AS
-
Telkom Tutup Belasan Anak Usaha, Danantara Tegaskan Tidak Ada PHK Massal
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali