Suara.com - Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan diyakini memiliki kemampuan untuk mengelola pertambangan emas milik PT Freeport Indonesia. Meski demikian, pemerintah diminta menghargai ketentuan kontrak Freeport yang memang memberikan peluang perpanjangan kontrak hingga 2041.
"Saya kira BUMN Pertambangan memiliki kemampuan untuk itu. Baik dari segi teknologi maupun sumber daya," kata Eni Maulani Saragih, Anggota Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Eni menegaskan pemerintah memang dimungkinkan untuk memutuskan tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada tahun 2021 mendatang. Namun ia mengibaratkan seperti proses perceraian sebuah pernikahan, harus dilakukan secara baik-baik, termasuk harta gono - gini dan sebagainya.
Namun Eni juga mengingatkan sebaikanya pemerintah untuk tahap awal tetap menghormati IUPK dengan PT FI. Sehingga peluang perpanjangan IUPK dengan PT FI diutamakan terlebih dahulu sebelum memutuskan tidak memperpanjang kontrak. "Karena memang dalam kontrak lama ada klausul untuk diberi perpanjangan kontrak 2 x 10 tahun," ujarnya.
Mengenai pembangunan smelter, Eni mengakui kemajuan yang ditunjukkan PT FI sangat lambat. Bahkan terakhir dari laporan yang ia terima, belum ada sedikitpun proses konstruksi bangunan smelter.
"Tetapi pilihan lokasi di Gresik sudah tepat. Karena disana tersedia PT Petrokimia yang siap menampung limbah olahan smelter Freeport jika kelak sudah beroperasi. Selain itu, infrastruktur di Gresik sudah jauh lebih siap. Apabila smelter dibangun di Papua, selain infrastruktur belum tersedia, kita masih harus membangun pabrik semen baru," tutupnya.
Sebagaiman diketahui, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, PT FI setelah mengantongi IUPK yang berlaku sampai 2021, memang berhak meminta perpanjangan 2 x 10 tahun.
Pemerintah akan memberikan perpanjangan jika Freeport telah memenuhi syarat-syarat yang sudah digariskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Perpanjangan kontrak tidak akan diberikan sekaligus langsung 20 tahun sampai 2041. Perpanjangan dapat diberikan 10 tahun dulu sampai 2031 jika syarat-syarat terpenuhi. Kemudian pemerintah akan kembali melakukan evaluasi kalau Freeport mengajukan perpanjangan 10 tahun lagi sampai 2041, syarat harus terpenuhi.
Tag
Berita Terkait
-
Danareksa Jadikan Kawasan Industri 'Penyerap' Karbon
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
-
Strategi Holding BUMN Danareksa Perluas Akses Pasar UMKM
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Bahlil Siap Bersih-Bersih Pejabat Kementerian ESDM yang Main Mata
-
LMS 2025, Unilever: Media Lokal Jadi Jembatan Informasi Perusahaan untuk Jangkau Pemahaman Konsumen
-
24,6 Juta Hektare Pulih, RI Jadi Pusat Inovasi Restorasi Lahan Gambut
-
Perusahaan Prajogo Pangestu Akuisisi Jaringan SPBU ExxonMobil di Singapura
-
Bahlil Tak Ambil Pusing Soal Tambang Emas di Mandalika: Proses Hukum Aja!
-
Bom Waktu Utang Whoosh: Deretan BUMN Ini Ikut Kena 'Getah' Proyek Kereta Cepat
-
DEN: 130.000 Lapangan Kerja Baru Segera Dibuka di Jawa Tengah
-
Menkeu Purbaya Girang Tak Dilibatkan Urusan Utang Whoosh: Top!
-
Cara Cek Status Bantuan Sosial (Bansos) Melalui SIKS-NG
-
Setahun Berdampak: Listrik Desa Hadirkan Terang dan Harapan ke Pelosok Negeri