Suara.com - Pemerintah berencana menetapkan formulasi harga batubara khusus pasar domestik. Hal tersebut lantaran harga batubara yang terus merangkak naik.
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menyatakan formulasi harga batubara harus didiskusikan terlebih dahulu antara pemerintah dalam kepentingannya untuk mengelola kebutuhan energi di dalam negeri, dan pengusaha pertambangan batubara.
Ketua Kebijakan Publik IAGI Singgih Widagdo mengatakan persoalan harga batubara domestik adalah persoalan visi jangka panjang.
"Sehingga mestinya hal tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah, jauh sebelum PLTU Batubara mendominasi bauran energi di Indonesia,” katanya di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Dengan kebijakan penetapan harga jual batubara mengikuti Harga Batubara Acuan (HBA), diakui menjadi salah satu keberhasilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Termasuk pembayaran royalty batubara yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha tambang batubara, sebelum menjual batubara ke pihak lain.
"Melalui pembayaran royalty yang harus dibayarkan di muka, menjadi sangat jelas bagaimana pemerintah secara tegas memberlakukan filosofi perpindahan kepemilikan batubara dari negara kepada pihak kontraktor tambang,” paparnya.
Itu sebabnya pemerintah semestinya memisahkan antara harga batubara di dalam negeri dengan harga batubara untuk kepentingan ekspor. Memisahkan harga jual batubara untuk pasar domestik dan ekspor, bukan saja mempertimbangkan nilai ekonomi semata.
Namun juga menjadi rasional bagi masyarakat dalam menilai pemerintah, mengelola sumberdaya alam untuk kepentingan sebesar-besar rakyat.
Baca Juga: Harga Jual Batubara Dalam Negeri Harus Sesuai Prinsip Berkeadilan
"Sebab muncul tuntutan dari berbagai pihak, agar sebagai eksportir batubara terbesar di dunia, Indonesia semestinya dapat memainkan perannya dalam mempengaruhi harga batubara di pasar internasional," tutur alumnus UGM ini.
Awal 2018, Kementerian ESDM telah menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2018 yang disetujui.
Diharapkan dengan persentase 25 persen tersebut, kewajiban DMO naik menjadi 121 juta ton.Kementerian ESDM mempertegas batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton.
Jumlah dihitung atas realisasi produksi sepanjang 2017 sebanyak 461 juta ton ditambah 5 persen toleransi ekspansi produksi yang bisa diberikan ESDM. Selama 2017, penyerapan batubara DMO batubara tercatat sebanyak 97 juta ton.
Jumlah ini lebih rendah dibandingkan target yang diwajibkan dalam DMO 2017, sebesar 121 juta ton.
Karena itu ada usulan agar DMO diletakkan atas dasar national coal logistic chain secara menyeluruh atas industri pertambangan batubara yang telah terbangun seperti saat ini.
Berita Terkait
-
Harga Jual Batubara Dalam Negeri Harus Sesuai Prinsip Berkeadilan
-
Pengamat Duga Menteri ESDM Ditekan oleh Pengusaha Batubara
-
ICW Belum Mau Bongkar Nama Perusahaan Ekspor Batubara Unreported
-
ICW Sebut Ada Ekspor Batubara Ilegal 27,06 Miliar Dolar AS
-
Mahasiswa UI Ciptakan Bahan Bakar dari Limbah Batubara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Mendag Pastikan Negosiasi Tarif dengan AS Masih Berjalan
-
Perusahaan Italia Temukan Gas Cadangan Besar di Kaltim, Indonesia Punya Hak Kecil?
-
Ditutup Terpuruk di Rabu Sore, Rupiah Diprediksi Terus Melemah Terhadap Dolar AS
-
Survei: Konsumen Rela Tak Penuhi Kebutuhan Pokok Demi Produk Viral
-
IPOT Ungkap Email-OTP Biang Kerok Pembobolan Akun Investor Pasar Modal
-
Hashim Djojohadikusumo Nyemplung ke Aset Digital: Arsari Group Resmi Jadi Pemegang Saham COIN!
-
ESDM Pede Lifting Minyak Tahun ini Bisa Lampaui Target 610 Ribu Barel
-
Penjualan Eceran Diprediksi Melejit di November 2025, Apa Pemicunya?
-
INET Tancap Gas, Target Harga Saham Meroket: Efek Ekspansi Rp4,2 Triliun?
-
Wamentan Sudaryono Promosikan Peluang Investasi Pertanian ke Rumania, Indonesia Swasembada Beras