Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah investor dalam menggunakan tenaga kerja asing. Namun Direktur Pembinaan Usaha Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Budiyantono mengatakan, meski peraturan tersebut dicabut, tidak lantas membuat TKA bebas masuk dan bekerja di Indonesia.
"Ini dicabut bukan berarti TKA bisa masuk seenaknya ke kita. Yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita cut, di mana tadi melalui SKK Migas makan waktu, sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budiyanto di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Menurut Budiyantono, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi gerbang utama masuknya TKA sektor migas. Namun begitu, TKA sektor migas tetap harus memenuhi syarat dalam Permen 31 tersebut.
"Kemenaker juga akan mengevaluasi prosedurnya, karena (yang) dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ribet," ujarnya.
Budiyanto pun memastikan, ini bukan berarti pemerintah akan mengesampingkan tenaga kerja dalam negeri. Menurutnya, tenaga kerja dalam negeri akan berada di gerbang paling depan untuk bekerja di sektor migas ini.
"Jadi kalau ada TKA masuk ke kita, kita kasih waktu sekian lama, 2 atau 4 tahun. Nanti, kita dampingi asing dengan tenaga dalam negeri, dan (mereka nanti) dikembalikan. Nah, nanti tugas itu harus diemban orang Indonesia," katanya.
Berita Terkait
-
Cara Daftar TKM Pemula 2026 di Bizhub Kemnaker, Lengkap dengan Syarat dan Alurnya
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Siswa SMK Bukan Hanya Calon Tenaga Kerja, Tapi Juga Anak yang Perlu Dijaga
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Harga Beras Lagi Mahal di 111 Kota
-
Rupiah Buat IHSG Semakin Hancur, Anjlok 1,85% Hari Ini
-
RI Mau Beli Jet Tempur KF-21 hingga Sukhoi Su-35, Purbaya: Saya Cuma Bagian Bayar
-
Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita
-
Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun
-
BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap
-
Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok