Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah investor dalam menggunakan tenaga kerja asing. Namun Direktur Pembinaan Usaha Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Budiyantono mengatakan, meski peraturan tersebut dicabut, tidak lantas membuat TKA bebas masuk dan bekerja di Indonesia.
"Ini dicabut bukan berarti TKA bisa masuk seenaknya ke kita. Yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita cut, di mana tadi melalui SKK Migas makan waktu, sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budiyanto di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Menurut Budiyantono, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi gerbang utama masuknya TKA sektor migas. Namun begitu, TKA sektor migas tetap harus memenuhi syarat dalam Permen 31 tersebut.
"Kemenaker juga akan mengevaluasi prosedurnya, karena (yang) dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ribet," ujarnya.
Budiyanto pun memastikan, ini bukan berarti pemerintah akan mengesampingkan tenaga kerja dalam negeri. Menurutnya, tenaga kerja dalam negeri akan berada di gerbang paling depan untuk bekerja di sektor migas ini.
"Jadi kalau ada TKA masuk ke kita, kita kasih waktu sekian lama, 2 atau 4 tahun. Nanti, kita dampingi asing dengan tenaga dalam negeri, dan (mereka nanti) dikembalikan. Nah, nanti tugas itu harus diemban orang Indonesia," katanya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Ungkap Ternyata Ada Industri yang Sulit Rekrut Tenaga Kerja RI
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam
-
Survei BI: Harga Properti Stagnan, Penjualan Rumah Kelas Menengah Turun
-
Bank Mandiri Wujudkan Komitmen Sosial Bagi 60.000 Warga Indonesia: 27 Tahun Sinergi Majukan Negeri