Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan hari ini melakukan inspeksi dan penyegelan terhadap perusahaan perantara properti atau broker properti yang tidak memiliki izin usaha.
Salah satu perusahaan perantara properti yang diinspeksi dan disegel adalah Chika Properti yang terletak di Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan Kemendag mendapatkan perusahaan properti tersebut tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017.
Aturan ini tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Dalam aturan itu menyebutkan ada Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
“Kami dapati izin mereka ini usahanya elektronik dan mekanikal. Padahal mereka di properti. Ini sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam penertiban usaha agar sesuai dengan ketentuan. Beberapa usaha perantara properti belum melengkapi izin,” kata Veri, Rabu (14/3/2018).
Veri menambahkan, saat ini pihaknya akan menghentikan aktivitas PT Chika Property hingga beberapa waktu ke depan.
“Jadi kami hentikan sementara kegiatan usaha mereka sampai bisa menunjukan legalitasnya. Kalau bisa cepat, kami cabut. Kalau enggak kooperatif, ya kami tindak lanjuti," ujarnya.
Berita Terkait
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Temukan Indikasi Bau Solar pada Minyakita, Dirut Bulog Instruksikan Penarikan Produk PT KMR
-
IHSG Merana Anjlok Hampir 1%, Saham Perbankan Jadi Pemberat
-
Jabatan Komisaris BUMN Disorot, Gaji Ade Armando 33 Kali Lipat UMR Jakarta
-
Isu 55.000 Buruh Kena PHK, Said Iqbal: Harga Gas Diturunkan untuk Tekan Ancaman PHK
-
Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
-
Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia