Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan hari ini melakukan inspeksi dan penyegelan terhadap perusahaan perantara properti atau broker properti yang tidak memiliki izin usaha.
Salah satu perusahaan perantara properti yang diinspeksi dan disegel adalah Chika Properti yang terletak di Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan Kemendag mendapatkan perusahaan properti tersebut tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017.
Aturan ini tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Dalam aturan itu menyebutkan ada Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
“Kami dapati izin mereka ini usahanya elektronik dan mekanikal. Padahal mereka di properti. Ini sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam penertiban usaha agar sesuai dengan ketentuan. Beberapa usaha perantara properti belum melengkapi izin,” kata Veri, Rabu (14/3/2018).
Veri menambahkan, saat ini pihaknya akan menghentikan aktivitas PT Chika Property hingga beberapa waktu ke depan.
“Jadi kami hentikan sementara kegiatan usaha mereka sampai bisa menunjukan legalitasnya. Kalau bisa cepat, kami cabut. Kalau enggak kooperatif, ya kami tindak lanjuti," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bukukan Penjualan Rp2,7 Triliun, Linktown Ungkap Tren Properti Regional 2026
-
Pengembang Catat Telah Serah Terima 16.500 Unit Hunian di Meikarta
-
PPRO Dorong Transformasi Bisnis Lewat Pendekatan Berbasis Pengalaman Konsumen
-
PGN dan REI Kolaborasi Bangun Jaringan Gas di Proyek Properti Nasional
-
Ekonomi Masih Berfluktuasi, Kota Mandiri Jadi Magnet Investasi dan Aktivitas Baru
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Grab Siapkan Dana Jumbo untuk Bonus Hari Raya Jelang Lebaran 2026
-
BEI Akan Terbitkan Daftar Saham yang Pemiliknya Terkonsentrasi
-
Produksi Migas Digenjot, SKK Migas Siapkan 100 Sumur Eksplorasi di 2026
-
Pengidap Autoimun Ini Ubah Tanaman Herbal Jadi Ladang Cuan, Omzet Tembus Ratusan Juta
-
Pasca Danantara, Akademisi Soroti Risiko Hilangnya Karakter Publik BUMN
-
Dari 45.000 Sumur Rakyat, Baru 1 UMKM yang Berhasil Produksi Minyak
-
Dapat Arahan Prabowo, Bahlil Ungkap Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut
-
Layanan Pelabuhan Dikeluhkan, Pengusaha Minta Pemerintah Turun Tangan
-
Resmi! BEI Tunjuk Jeffrey Hendrik Jadi Pjs Direktur Utama, Jamin Transparansi Saham RI
-
Purbaya: Kita Negara Maritim Tapi Kapal Beli dari Luar