Suara.com - Pemerintah melalui Kemennterian Perdagangan hari menyegel sebuah perusahaan properti yakni Chika Properti yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran broker properti ini belum mengantongi surat izin usaha Permendag itu nomor 51 tahun 2017 perusahaan perantara broker properti harus memiliki SIUP P4.
Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan, perusahaan yang disegel saat ini memiliki pendapatan miliaran rupiah. Namun, izin broker ini tidak lengkap.
“Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar. Transaksi miliar rupiah, tapi izin tidak dilengkapi. ini izinnya malah elektronik mechanical. Jadi kami sementara ini tindakan berupa segel,” kata Veri, Rabu (14/3/2018).
Menurut Veri, izin ini penting untuk diketahui konsumen agar tidak terjebak dengan usaha-usaha properti yang keliru. Veri mengatakan, saat ini pemerintah tengah konsen dalam menata sektor properti.
Pasalnya, ada 50 persen agen properti nasional yang tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha yang berbeda. Pada Januari 2018, Kemendag sudah inspeksi usaha properti di Bali. Kementerian Perdagangan inspeksi secara serentak di Jakarta.
"Penting bagi konsumen untuk antisipasi. Kasihan mereka kasih DP terus hilang tanpa jejak. Ini rugi konsumen. Perusahaanya sudah beroperasi 10 tahun, jangan merugikan konsumenlah," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Ada 35.697 Rumah Warga Bakal Disita Agen Properti, Kok Bisa?
-
Intip 13 Properti Eko Patrio di LHKPN yang Tembus Rp166 M, Pilih Ngontrak usai Rumah Dijarah
-
Tips Pilih Developer Rumah Terbaik 2025, Biar Tidak Menyesal di Kemudian Hari
-
Anak Usaha KAI Putar Otak Tingkatkan Kualitas Tata Kelola
-
Hunian Mewah Bakal Dibangun di Sawangan, Harganya Rp 3,5 Miliar
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
PGAS Terus Kebut Perluasan Jaringan Gas Bumi Rumah Tangga
-
Bukan Sekadar Proyek Seksi! Hutan Utuh Justru Jadi 'Lahan Emas' Baru Bagi Investor Hijau
-
RI Tawarkan Solusi Islam & 'Harm Reduction' untuk Selamatkan Petani Tembakau dan Ekonomi Nasional
-
Ada 35.697 Rumah Warga Bakal Disita Agen Properti, Kok Bisa?
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia