Suara.com - Pemerintah melalui Kemennterian Perdagangan hari menyegel sebuah perusahaan properti yakni Chika Properti yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran broker properti ini belum mengantongi surat izin usaha Permendag itu nomor 51 tahun 2017 perusahaan perantara broker properti harus memiliki SIUP P4.
Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan, perusahaan yang disegel saat ini memiliki pendapatan miliaran rupiah. Namun, izin broker ini tidak lengkap.
“Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar. Transaksi miliar rupiah, tapi izin tidak dilengkapi. ini izinnya malah elektronik mechanical. Jadi kami sementara ini tindakan berupa segel,” kata Veri, Rabu (14/3/2018).
Menurut Veri, izin ini penting untuk diketahui konsumen agar tidak terjebak dengan usaha-usaha properti yang keliru. Veri mengatakan, saat ini pemerintah tengah konsen dalam menata sektor properti.
Pasalnya, ada 50 persen agen properti nasional yang tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha yang berbeda. Pada Januari 2018, Kemendag sudah inspeksi usaha properti di Bali. Kementerian Perdagangan inspeksi secara serentak di Jakarta.
"Penting bagi konsumen untuk antisipasi. Kasihan mereka kasih DP terus hilang tanpa jejak. Ini rugi konsumen. Perusahaanya sudah beroperasi 10 tahun, jangan merugikan konsumenlah," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
Tentakel Bisnis Hashim Djojohadikusumo yang Kian Kuat Menghisap
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Tren Kota Mandiri Menguat, Bisnis Properti Dianggap Masih Stabil
-
Greenwoods Bidik 4 Proyek Hunian Baru di Tahun 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra