Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp185 triliun akibat pembuangan limbah.
"Potensi kerugian negara Rp185 triliun dari kerusakan yang terjadi karena pembuangan limbah," kata Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Total kerugian tersebut terbagi dalam tiga wilayah terdampak, yaitu "Modified Ajkwa Deposition Area" (ModADA) dengan nilai ekosistem yang dikorbankan mencapai Rp10,7 triliun, estuari (Rp8,2 triliun), dan laut (Rp166 triliun).
Laporan tersebut merupakan hasil perhitungan dari tenaga ahli Institut Pertanian Bogor (IPB).
Hasil audit BPK menyebutkan bahwa PTFI telah menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan di sungai, hutan, estuari, dan bahkan telah mencapai kawasan laut.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 6 yang dirilis 27 April 2017 mengenai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas kontrak karya PTFI tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 kepada Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan instansi lain.
BPK mendorong ada peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai jasa lingkungan kepada pemerintah.
BPK juga merekomendasikan Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan PTFI untuk mengambil langkah-langkah perbaikan ekosistem ModADA.
"Sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut yang signifikan yang dilakukan oleh PTFI. Sudah 333 hari setelah BPK menyampaikan hasil audit. BPK harus terus memantau semua temuan apakah sudah ditindaklanjuti atau belum," kata Rizal. (Antara)
Berita Terkait
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut Soroti Audit KPK: Tersangka Ditetapkan Tanpa Hitung Kerugian Negara?
-
BPKH Tuntaskan 95,69 Persen Rekomendasi BPK Sepanjang 2025
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Stok Pangan dan Energi Aman di Tengah Konflik Global
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat